Peristiwa Internasional

KBRI Kuwait City Mulai Terbitkan Paspor WNI dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Senin, 05 Desember 2022 - 07:41 | 17.64k
Duta Besar Kuwait City,  Lena Maryana saat menyerahkan paspor masa berlaku 10 tahun kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto di KBRI Kuwait City.(FOTO: Kemenlu RI)
Duta Besar Kuwait City,  Lena Maryana saat menyerahkan paspor masa berlaku 10 tahun kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto di KBRI Kuwait City.(FOTO: Kemenlu RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKBRI Kuwait City mulai Minggu (4/12/2022) menerbitkan paspor WNI (Warga Negara Indonesia) dengan masa berlaku 10 tahun.

Penerbitan itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto hari itu di KBRI Kuwait City.

Advertisement

"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program Pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada," kata Lena Maryana seperti dilaporkan di web Kemenlu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor," tambahnya.

Eko Priyanto juga menyampaikan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun itu "Pengurusannya tidak ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama," kata Eko Priyanto yang bekerja di sektor kesehatan ini.

Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, tetapi biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.

"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama seperti sebelumnya, yakni 7.5 Kuwait Dinar. Persyaratannya juga masih sama," tambah Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait, Yulad Abid Takhassuna.

Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. 

Program pembaruan sistim ini mulai dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada bulan Oktober 2022.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri secara resmi telah menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun itu dilaksanakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini sudah bisa diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. 

Masyarakat masih harus membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham no 18 tahun 2022," tambah Widodo.

Diketahui bahwa dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18 tahun 2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Dicontohkan, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang menetapkan masa berlaku paspor WNI hingga 10 tahun merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES