Peristiwa Internasional Info Haji 2023

Jemaah Haji Perempuan Berihram Boleh Lepas Kaos Kaki saat Wudlu

Jumat, 23 Juni 2023 - 20:04 | 99.47k
Jemaah haji akan memasuki puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina beberapa hari ke depan. (Foto: MCH 2023)
Jemaah haji akan memasuki puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina beberapa hari ke depan. (Foto: MCH 2023)
FOKUS

Info Haji 2023

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Ada banyak hal yang menjadi pertanyaan di antara jemaah haji terkait yang dilarang maupun diperbolehkan saat masih mengenakan ihram atau berihram.

Bagi jemaah haji perempuan misalnya, salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terkait pencopotan kaos kaki dan kaos tangan saat akan berwudlu.

Advertisement

Menanggapi permasalahan ini, KH. Zulfa Mustofa, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Musthafa Jakarta, yang juga Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi, dengan tegas mengatakan bahwa bagi perempuan yang sedang dalam keadaan ihram, tidak masalah untuk mencopot kaos kaki dan kaos tangan saat berwudlu.

"Selama ini di tengah masyarakat ada anggapan bahwa ada larangan mencopot kaos kaki dan kaos tangan saat ihram, yang sebenarnya memberatkan bagi perempuan. Padahal, sebenarnya tidak ada masalah jika mereka mencopotnya ketika akan berwudlu," kata Kiai Zulfa, Kamis (22/6/2023) di Makkah.

Kiai Zulfa, yang juga Wakil Ketua Umum PBNU, menjelaskan bahwa saat perempuan melaksanakan wudlu di luar ruangan terbuka, itu sebenarnya tidak membatalkan status ihramnya.

Lebih lanjut, Kiai Zulfa mengungkapkan bahwa mencopot kaos kaki atau kaos tangan bagi perempuan bukanlah bagian dari hal-hal yang diharamkan saat berada dalam keadaan ihram, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai muharramat al-ihram.

"Daripada harus membasahi bajunya, lebih baik mereka mencopot kaos kaki dan kaos tangan. Hal itu tidak membatalkan status ihram," tegas Kiai Zulfa.

Dalam kesempatan lain, Kiai Kartono, Konsultan Ibadah Daerah Kerja Makkah pada 9 Mei 2023, menjelaskan ada empat jenis larangan dalam keadaan ihram. Keempat jenis larangan tersebut antara lain:

1. Larangan yang jika dilanggar tidak dianggap dosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata yang menghalangi pandangan, dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.

2. Larangan yang jika dilanggar dianggap sebagai dosa, tetapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats (bertindak kasar), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.

3. Larangan yang jika dilanggar dikenakan sanksi, tetapi tidak dianggap dosa, seperti mencukur rambut karena ada penyakit di kepala atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.

4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jimak atau bersetubuh, memakai pakakain bertangkup (baju atau celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan  kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES