Mantan TKW China Tuntut Ganti Rugi 630 Juta Rupiah Akibat Dilarang Beribadah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dwi Lestari, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di China, mengambil langkah hukum untuk menuntut majikannya, Leung Choi, dan keluarganya. Tuntutan berupa ganti rugi ini mencapai sebesar HK$225,000 atau setara dengan 630 juta rupiah.
Dwi Lestari awalnya datang ke China untuk bekerja sebagai TKI dengan harapan untuk memberikan kontribusi pada keluarganya di Indonesia. Namun, pengalaman yang tidak menyenangkan dialaminya selama bekerja di rumah majikannya telah mendorongnya untuk mengambil tindakan hukum.
Advertisement
Dwi Lestari telah bekerja selama dua minggu di rumah majikannya sebelum masalah mulai muncul. Salah satu persoalan utama adalah terkait dengan ibadah dan pemakaian busana muslim saat wanita ini hendak mengikuti kajian Islam di akhir pekan.
Sebagai informasi, para TKI di China memang sering melakuakan kajian-kajian pada akhir pekan dan berkumpul bersama di salah satu poin. Tempat yang paling terkenal adalah Central Park, setiap minggunya banyak dari para TKI berkumpul ditempat ni mengikuti kajian atau sekedar melepaskan rindu dengan teman sesama pekerja.
Awal Mula Masalah
Namun, saat hendak berangkat menghadiri kajian dan memakai hijab, majikannya meminta Dwi untuk mengganti pakaiannya. Dirinya juga sering kali dilarang untuk beribadah di rumah majikannya dan dipaksa untuk mengenakan busana yang tidak sesuai dengan keyakinan agamanya.
Untuk Diketahui, Dwi sudah mulia bekerja di China sejak tahun 2009. Mulai tahun tersebut hingga 2018 dirinya sudah bekerja pada 4 majikan yang berbeda. Ke empatnya bisa mentoleriri kepercayaan yang dianut nya dan mentolerir semua rutinitas ibadah yang dilakukannya.
Awalnya, Dwi Lestari masih diperbolehkan untuk melakukan ibadah di luar rumah. Dilansir dari South China Morning Post, pengacara perempuan ini mengatakan bahwa saat penandatangan kontrak, Leung yang kini berusia 87 tahun tidak mengatakan keberatan tentang pakaian atau pelaksanaan ibadah.
Namun setelah dirinya diboyong ke rumah majikan, situasinya berubah drastis. Leung dan keluarganya mulai membatasi geraknya dan mengatur hal-hal yang tidak mereka sukai dari TKW tersebut. Dan pada tanggal 16 Maret 2020, Dwi Lestari secara sepihak dipecat oleh majikannya serta dilarang tinggal di rumah tersebut.
Isi Tuntutan Dwi Terhadap Majikan
Dalam surat tuntutannya, Dwi Lestari menjelaskan bahwa dirinya sangat terganggu dengan perlakuan diskriminatif yang dia alami selama bekerja di rumah majikannya. Selain itu, larangan untuk beribadah dan memakai busana muslim merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas dan merugikan dirinya secara pribadi.
Pengacara yang mewakili Dwi Lestari telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar HK$225,000 sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami oleh Dwi selama bekerja di China. Mereka juga menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi Dwi Lestari dan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Akhirnya Melayangkan Tuntutan
Perjuangan Dwi dalam mencari keadilan dimulai pada awal tahun 2021 ketika ia menghubungi Justice Without Borders, sebuah organisasi yang berdedikasi untuk membantu pekerja migran yang dieksploitasi. Selain itu, Dwi juga mengajukan keluhan resmi terhadap Leung kepada Equal Opportunities Commission (EOC) untuk mengatasi diskriminasi yang dia alami.
EOC turut campur dalam kasus ini dengan upaya mediasi antara Dwi dan keluarga Leung melalui dua pertemuan mediasi yang diadakan pada Juni dan September 2021. Sayangnya, pertemuan-pertemuan ini gagal menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Kisah Dwi Lestari mengingatkan kita semua pentingnya melindungi hak-hak para TKI yang bekerja di luar negeri. Mereka adalah bagian penting dari tenaga kerja Indonesia yang berjuang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarganya di tanah air. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak mereka harus diutamakan, dan tindakan hukum harus diambil jika hak-hak tersebut dilanggar.
Kasus ini juga mengingatkan majikan di luar negeri untuk menghormati kebebasan beragama dan keyakinan agama dari para TKI yang mereka pekerjakan. Diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, dan harus dihindari.
Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran kepada semua pihak yang terlibat dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi para TKI di masa depan khususnya di China. Dwi Lestari, seperti TKW lainnya, berhak untuk bekerja dan tinggal di lingkungan yang menghormati hak-haknya sebagai manusia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khodijah Siti |
Publisher | : Sholihin Nur |