Peristiwa Internasional

Terbukti Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Dipenjara, Dicambuk dan Didenda

Kamis, 09 November 2023 - 14:22 | 51.94k
Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) Syed Saddiq Syed Abdul Rahman saat berkampanye di Muar, Johor selama Pemilihan Umum Malaysia ke-15. (FOTO: CNA)
Presiden Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) Syed Saddiq Syed Abdul Rahman saat berkampanye di Muar, Johor selama Pemilihan Umum Malaysia ke-15. (FOTO: CNA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, 30, dinyatakan terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun, denda RM10 juta (US$2,1 juta) serta dua kali hukum cambuk.

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman adalah anggota parlemen Malaysia dari partai berbasis pemuda yang menarik diri dari koalisi berkuasa karena masalah korupsi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Advertisement

Dilansir CNA, Kantor berita negara Malaysia, Bernama melaporkan pada Kamis (9/11/2023), Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyelewengan properti dan pencucian uang. 

Karena itu ia kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan tongkat dan denda RM10 juta (US$2,1 juta).

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada bulan September lalu menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

"Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, sebaliknya penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Azhar Abdul Hamid. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Pada 14 Maret 2023, pihak pembela menutup kasusnya setelah memanggil Syed Saddiq dan tiga saksi lainnya, yaitu Kepala Penerangan Armada Ulya Aqamah Husamudin, Mohamed Amshar Aziz yang merupakan mantan pegawai khusus Syed, dan mantan sekretaris pribadi Syed, Siti Nurul Hidayah.

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.

Syed Saddiq adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partai sendiri bernama MUDA pada tahun 2020. Dia tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan mantan Menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman itu menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES