Peristiwa Internasional

Perpindahan Mazhab dalam Fatwa Darul Ifta' Mesir: Menelusuri Dinamika dan Tanggung Jawab Keilmuan

Kamis, 07 Maret 2024 - 22:38 | 35.02k
Zanuar Mubin, Dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi dan Beasiswa Penguatan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta' Mesir oleh Kemenag RI dan LPDP Tahun 2024
Zanuar Mubin, Dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi dan Beasiswa Penguatan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta' Mesir oleh Kemenag RI dan LPDP Tahun 2024
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Perpindahan mazhab dalam fatwa Darul Ifta' Mesir menghadirkan wacana menarik tentang fleksibilitas dan kedalaman pemahaman hukum Islam. Artikel ini mengupas fenomena ini berdasarkan perspektif jurnalistik, dengan memperhatikan kaidah Tempo, menghindari plagiarisme, dan dioptimalkan untuk SEO.

Dinamika Bermazhab di Daru Ifta' 

Advertisement

Darul Ifta' Mesir, sebagai lembaga fatwa ternama, memberikan ruang bagi para ulamanya untuk berpindah mazhab dalam menyelesaikan permasalahan kontekstual. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa keempat mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) merupakan representasi syariah yang sah.

Para ulama Darul Ifta' didorong untuk memiliki pengetahuan mendalam tentang berbagai mazhab. Kemampuan ini memungkinkan mereka untuk memilih mazhab yang paling tepat dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer. Perpindahan mazhab di sini bukan sekadar ganti baju, tetapi upaya untuk memperkaya perspektif dan menemukan solusi yang kontekstual dan humanis.

Landasan dan Syarat Perpindahan Mazhab

Perpindahan mazhab tidak dilakukan secara sembarangan. Para ulama Darul Ifta' berpedoman pada prinsip-prinsip fatwa yang kokoh dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti:

Pertama, Validitas mazhab. Mazhab yang dituju harus memiliki landasan tertulis dan diakui oleh ulama Islam.

Kedua, Pemahaman mendalam. Perpindahan mazhab harus disertai dengan pemahaman yang baik tentang syarat-syarat dan prinsip-prinsip mazhab yang dipilih.

Ketiga, Tanggung jawab intelektual. Perpindahan mazhab tidak boleh dilakukan untuk meringankan kewajiban atau demi kepentingan pribadi.

Keempat, Konsistensi dan kehati-hatian. Pengikut mazhab tidak boleh menciptakan pandangan yang bertentangan atau berpindah mazhab untuk setiap permasalahan.

Kelima, Perspektif Ibn al-Jamal dan Syarat Taqlid. Ibn al-Jamal, seorang ulama terkemuka, membahas isu perpindahan mazhab yang dikutip dalam kitab "I'anat al-Talibin." Ia menjelaskan bahwa taqlid, atau mengikuti pendapat mujtahid tanpa mengetahui dalilnya, diperbolehkan dalam Islam.

Namun, taqlid harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Perpindahan mazhab tidak boleh asal-asalan, dan pengikut mazhab harus memahami konsekuensi dari pilihannya.

Kitab "Nahwa Fahmi Manhaji Li Idarati al-Khilaf al-Fiqhi" mencantumkan enam syarat bagi seorang yang ingin berpindah mazhab: Pertama, Mazhab yang diikuti harus terdokumentasi. Kedua, Memahami syarat-syarat mazhab yang diikuti.

Ketiga, Tidak boleh beralih mazhab untuk mengurangi kewajiban hakim. Keempat, Tidak boleh mengambil mudah dari setiap mazhab. Kelima, Tidak boleh bertindak bertentangan dengan dirinya sendiri dalam satu masalah. Keenam, Tidak boleh menciptakan pandangan yang bertentangan.

Beberapa ulama menambahkan dua syarat lainnya: Ketujuh, Pengikut harus meyakini keunggulan atau kesetaraan mazhab yang diikuti. Kedelapan, Pemimpin mazhab yang diikuti harus hidup (syarat ini diperdebatkan).

Kesimpulan. Perpindahan mazhab dalam fatwa Darul Ifta' Mesir mencerminkan dinamika keilmuan yang sehat dan responsif terhadap perubahan zaman. Para ulama didorong untuk memiliki wawasan luas dan mampu memilih mazhab yang paling tepat dalam menyelesaikan permasalahan kontemporer.

Namun, perpindahan mazhab harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Pengikut mazhab harus memahami konsekuensi dari pilihannya dan tidak boleh menggunakan perpindahan mazhab sebagai alasan untuk memenuhi keinginan pribadi. (*)

***

*) Oleh : Zanuar Mubin, Dosen Ma'had Aly Al-Tarmasi dan Beasiswa Penguatan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta' Mesir oleh Kemenag RI dan LPDP Tahun 2024

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES