Peristiwa Internasional

Memahami Hikmah di Balik Visa Haji Bagi Jemaah Haji Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:23 | 29.53k
Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah untuk melaksanakan ibadah haji, sejalan dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyampaikan bahwa penegasan ini mengacu pada fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah tersebut.

Advertisement

"Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut," ujarnya.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada aturan syariat Islam untuk mengatur jumlah jemaah sehingga ibadah dapat dilaksanakan dengan damai.

Kedua, izin haji menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, mendapatkan izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah, yang akan memberikan pahala bagi yang mematuhinya dan dosa bagi yang melanggarnya.

Keempat, haji tanpa izin dilarang karena dapat menyebabkan kerugian yang meluas.

Fatwa ulama Saudi menegaskan bahwa berangkat haji tanpa izin adalah tindakan berdosa karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan untuk mencapai kepentingan umum.

Widi juga menyebutkan sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah Saudi bagi pelanggar, seperti denda, deportasi, dan pidana penjara bagi yang mengkoordinir pelanggaran.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah haji untuk memperhatikan kesehatan dan asupan gizi menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib.

"Prioritaskan ibadah wajib dan batasi ibadah sunnah yang dapat menguras ketahanan fisik," katanya.

Dengan demikian, diharapkan jemaah haji dapat menjalani ibadah dengan kondisi fisik yang prima dan mematuhi segala peraturan yang berlaku.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES