Peristiwa Internasional Info Haji 2024

Kemenag RI Dorong Fatwa Ulama Lindungi Jemaah Haji Lansia dan Risti

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:39 | 30.19k
Layanan Haji Ramah Lansia Kemenag RI. (Foto: MCH Kemenag RI)
Layanan Haji Ramah Lansia Kemenag RI. (Foto: MCH Kemenag RI)
FOKUS

Info Haji 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADINAH – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggarisbawahi pentingnya penguatan opini keagamaan melalui fatwa ulama untuk melindungi jemaah lansia dan risiko tinggi (risti) dalam pelaksanaan Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman 1445 H/2024 M.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VIII yang berlangsung dari 28 hingga 31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Advertisement

Di hadapan para kyai, nyai, dan pimpinan MUI se-Indonesia, Hilman Latief menyampaikan beberapa tantangan dan solusi terkait pelaksanaan haji, terutama di Muzdalifah. Menurutnya, salah satu penyebab kepadatan di Muzdalifah adalah tidak digunakannya maktab 1-9 di Mina Jadid atau tausi'atul Mina, serta semakin sempitnya tempat mabit di Muzdalifah akibat pembangunan toilet di area tersebut.

"Dampak kepadatan ini antara lain meningkatnya prevalensi angka sakit bagi jemaah lansia yang lemah dan risti, serta risiko keterlambatan evakuasi jemaah dari Muzdalifah menuju Mina," kata Hilman dalam Sidang Pleno Problematika Pengelolaan Haji dan Zakat untuk Mewujudkan Kemaslahatan, Selasa (28/5/2024).

Untuk mengurangi risiko tersebut, Hilman mengusulkan solusi melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan murur atau lewat di atas bus setelah tengah malam untuk 40.000 hingga 50.000 jemaah haji. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agama tengah berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan opini keagamaan terkait skema mabit dan tanazul.

Hilman memaparkan dua skema mitigasi yang diusulkan oleh Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji 2024. Skema pertama berbasis maktab, yang diusulkan oleh masyariq, berdampak pada kemacetan saat menurunkan jemaah di maktab yang sama. Skema kedua berbasis waktu, di mana pergerakan jemaah dibagi dalam beberapa gelombang untuk mengurangi kepadatan.

Kementerian Agama juga menekankan perlunya justifikasi syar'iyyah dan penguatan opini melalui fatwa ulama untuk beberapa skema dan kebijakan terkait pelaksanaan haji. Hilman mengharapkan setidaknya tiga justifikasi dari Ijtima Ulama terkait penyelenggaraan dan pengelolaan haji tahun ini:

1. Justifikasi syar'iyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk penerapan skema murur atau pergerakan antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

2. Justifikasi syar'iyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk penerapan skema tanazul, yaitu meninggalkan tenda di Mina ke hotel terdekat dalam kondisi tertentu atau menghadapi kedaruratan.

3. Justifikasi syar'iyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk perlindungan lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman.

Hilman juga menambahkan bahwa tahun ini Indonesia mendapatkan tambahan kuota jemaah haji sebanyak 20.000, sehingga total jemaah haji Indonesia tahun ini mencapai 241.000 orang. Ijtima Fatwa Ulama se-Indonesia ke-VIII dijadwalkan dibuka secara resmi pada Rabu (29/5/2024) oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES