Peristiwa Internasional Info Haji 2024

3 Koordinator Kasus Pengguna Visa Non-Haji Masih Ditahan di Madinah

Selasa, 04 Juni 2024 - 14:44 | 24.86k
Kedatangan jemaah haji Indonesia di Bandara KAAIA Jeddah. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Kedatangan jemaah haji Indonesia di Bandara KAAIA Jeddah. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
FOKUS

Info Haji 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADINAH – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus 37 jemaah haji Indonesia yang tertangkap menggunakan visa non-haji. 

Yusron menyatakan bahwa tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan 37 jemaah tersebut sejak 2 Juni 2024.

Advertisement

"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Yusron.

Namun, tiga orang yang diduga sebagai koordinator, dengan inisial SJ, SY, dan MA, saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. Yusron menegaskan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.

Menurut pengakuan 34 jemaah yang sudah dipulangkan, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin WNI yang tinggal di Makkah bahwa mereka akan mendapatkan tasreh haji dengan membayar 4.600 Riyal per orang.

"KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, ada juga visa mujalamah, yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air," jelas Yusron.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci," pesannya.

Dalam kesempatan ini, Yusron juga menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan pembatasan haji, termasuk bagi warganya sendiri dan mukimin. 

Warga dan pemilik izin tinggal di Arab Saudi tidak bisa setiap tahun berhaji dan harus menunggu lima tahun jika ingin naik haji lagi. Aturan ini juga ditegakkan dengan ketat, termasuk razia terhadap warga yang masuk Makkah tanpa visa haji.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang," tutup Yusron. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES