Peristiwa Internasional

Potensi Kepadatan di Muzdalifah, Skema Murur Diperuntukkan Bagi Lansia

Kamis, 06 Juni 2024 - 12:14 | 18.79k
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah potensi kepadatan di area Muzdalifah yang terbatas.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah. Dalam skema ini, jemaah tetap berada di atas bus tanpa turun, kemudian langsung diantar ke tenda di Mina. 

Advertisement

"Tahun ini kita akan terapkan skema murur untuk mabit di Muzdalifah. Kebijakan ini diterapkan setelah mempertimbangkan kondisi spesifik terkait potensi kepadatan di area Muzdalifah yang terbatas," jelas Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Rabu (5/6/2024).

Skema murur menjadi pilihan setelah melihat luas area yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia, yakni 82.350 m². Pada tahun 2023, area ini ditempati oleh sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab.

Tahun ini, sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid tahun lalu akan dipindahkan ke Muzdalifah, sehingga total jemaah menjadi 213.320 ditambah 2.747 petugas haji.

"Ini membuat setiap jemaah hanya mendapatkan ruang sekitar 0,29 m², sangat sempit dan padat, apalagi dengan adanya pembangunan toilet yang mengambil 20.000 m² dari area Muzdalifah," tambah Subhan.

Tindakan ini juga didasarkan pada hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama yang menyatakan bahwa kepadatan jemaah di Muzdalifah dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk meninggalkan mabit di sana, sehingga hajinya tetap sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam.

"Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) di tengah kepadatan jemaah termasuk uzur yang sah untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah," tegas Subhan, mengutip kesimpulan musyawarah Syuriyah PBNU.

Skema murur ini tidak hanya diterapkan untuk jemaah haji Indonesia, tetapi juga oleh beberapa negara lain seperti Turki dan sejumlah negara Afrika. Keputusan ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga keselamatan jemaah haji di tengah tantangan kapasitas area yang terbatas.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES