Dinamika Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024, Tantangan dan Penyesuaian
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Isu terkait alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR RI. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mengapa tambahan kuota dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Kuota Haji Indonesia 2024
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8%. Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
Advertisement
Aturan Alokasi Kuota Tambahan
Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Kita mendapat kuota haji 221.000 jemaah pada 30 Juni 2023. Di tengah jalan, ada informasi hasil kunjungan presiden bahwa Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman menyampaikan, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 menggunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Proses Penetapan Kuota Tambahan
Tambahan kuota 20.000 mendapat approval dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler. Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 tentu membuat kami senang. Namun, ini juga mengharuskan Kementerian Agama berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan," sambung Hilman.
Simulasi dan Kebijakan Zonasi Mina
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam lima zona, masing-masing zona memiliki standar biayanya. Semakin dekat dengan Jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.
"Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Zona ini juga ditempati oleh jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," sebut Hilman.
Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.
Komunikasi dengan DPR
Dinamika ini, kata Hilman, telah dikomunikasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu. Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan untuk membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.
"Kami paparkan situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Tidak ada masalah jual beli kuota," tandas Hilman.
Dengan demikian, proses penetapan dan alokasi tambahan kuota haji tahun ini dijelaskan dengan transparan, menunjukkan upaya maksimal pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |