Mahkamah Agung Brazil Putuskan untuk Memblokir Platform X Milik Elon Musk
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung Brazil secara bulat mendukung keputusan Hakim Alexandre de Moraes untuk memblokir platform media sosial milik Elon Musk, X, di seluruh negeri. Keputusan ini merupakan langkah dramatis dalam perseteruan yang berkepanjangan antara Musk dan pengadilan Brazil mengenai kebebasan berbicara dan regulasi media sosial.
Dalam sidang yang digelar Selasa (3/9/2024), panel yang terdiri dari lima hakim menyetujui pemblokiran X setelah platform tersebut gagal menunjuk perwakilan hukum lokal sesuai dengan peraturan Brazil. X akan tetap diblokir hingga memenuhi perintah pengadilan dan membayar denda lebih dari USD3 juta yang dikenakan minggu lalu.
Advertisement
Hakim de Moraes, yang memerintahkan pemblokiran ini, juga menetapkan denda harian sebesar USD 8,900 untuk pengguna atau perusahaan yang menggunakan VPN untuk mengakses X.
Keputusan tersebut menuai kritik dari beberapa pakar hukum, termasuk Asosiasi Pengacara Brazil, yang mempertanyakan keabsahan dan penegakan aturan tersebut. Mereka berencana untuk meminta Mahkamah Agung meninjau kembali ketentuan denda VPN ini.
Musk dan pendukungnya juiga mengkritik keputusan de Moraes. Mereka menilai keputusan itu sebagai bentuk pengekangan kebebasan berbicara dan mencoba mendiskreditkan hakim sebagai penyensor otoriter. “Dia melanggar konstitusi Brazil berulang kali dan mengerikan, setelah bersumpah untuk melindunginya,” tulis Musk beberapa jam sebelum pemungutan suara yang dilakukan panel hakim MA Brazil.
Musk, yang mengklaim bahwa keputusan ini melanggar konstitusi Brazil, telah meluncurkan akun X baru untuk mempublikasikan keputusan pengadilan dan mengekspresikan ketidaksetujuannya.
Sementara itu, ketegangan meningkat dengan perusahaan penyedia internet satelit milik Musk, Starlink, yang menolak untuk melaksanakan keputusan pemblokiran. De Moraes telah membekukan aset Starlink di Brazil untuk memaksa pembayaran denda X, tetapi perusahaan tersebut menanggapi dengan menyatakan bahwa mereka tidak akan memblokir akses X hingga situasi keuangan mereka diselesaikan.
Di tengah kontroversi ini, Presiden Anatel, Carlos Baigorri, mengatakan kepada media lokal GloboNews pada hari Minggu (1/9/2024) sore, bahwa sanksi maksimum untuk perusahaan telekomunikasi seperti Starlink adalah pencabutan izin operasional. Jika Starlink tetap beroperasi tanpa izin, mereka dapat dikenai tindakan hukum lebih lanjut.
Pemblokiran X di Brazil, yang memiliki puluhan juta pengguna platform tersebut, telah memicu pergeseran pengguna ke platform alternatif seperti Bluesky dan Threads. Keputusan ini menandai pergeseran besar dalam cara media sosial diatur di Brazil dan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang batas-batas kebebasan berbicara dan kontrol media sosial di era digital. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |