Peristiwa Internasional

Presiden Joe Biden Ringankan Hukuman Mati 37 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:54 | 19.72k
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. (foto:  usembassy.gov)
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. (foto: usembassy.gov)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengambil langkah besar dengan meringankan hukuman mati bagi 37 dari 40 narapidana federal yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. 

Keputusan ini diumumkan pada Senin (23/12), menjelang akhir masa jabatannya, dan mengubah hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Advertisement

Langkah ini dipandang sebagai tindakan simbolis dalam menegaskan sikap Biden yang menolak hukuman mati. Keputusan tersebut juga dipastikan tidak dapat diubah oleh penerusnya, Presiden-terpilih Donald Trump, meskipun kebijakan hukuman mati dapat diterapkan kembali di masa mendatang.

Trump sebelumnya mengaktifkan kembali eksekusi federal selama masa jabatannya pada 2017–2021 setelah hampir dua dekade moratorium. 

Sebaliknya, Biden menghentikan eksekusi federal sejak menjabat pada Januari 2021 dan kini menghadapi desakan dari berbagai pihak, termasuk anggota Partai Demokrat, aktivis anti-hukuman mati, serta tokoh agama seperti Paus Fransiskus, untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Saya tidak membela tindakan para terpidana ini. Saya turut berduka atas kehilangan yang dialami keluarga korban,” ujar Biden dalam pernyataan resminya. “Namun hati nurani saya tidak memungkinkan untuk membiarkan eksekusi yang telah saya hentikan dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang.”

Tindakan Biden Tidak Berlaku untuk Semua Kasus

Keputusan Biden ini tidak mencakup kasus-kasus besar seperti terpidana Dzhokhar Tsarnaev (pelaku pengeboman Boston Marathon 2013), Dylan Roof (penembakan massal di Gereja Emanuel Charleston 2015), dan Robert Bowers (penembakan di sinagoge Tree of Life Pittsburgh 2018). Kasus-kasus tersebut masih berada dalam proses banding dan gugatan hukum, yang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan akhir.

Kelley Henry, pengacara federal yang mewakili dua narapidana yang mendapat pengurangan hukuman, menyebut langkah Biden sebagai tindakan berani dan penuh belas kasih. “Ini adalah keputusan yang menunjukkan kemanusiaan dan keberanian moral yang luar biasa,” ungkap Henry.

Henry juga berharap agar narapidana yang hukumannya diringankan segera dipindahkan dari fasilitas hukuman mati di Terre Haute, Indiana, ke penjara federal lainnya.

Keputusan Akhir yang Kontroversial

Biden sebelumnya telah memberikan pengampunan kepada hampir 1.500 narapidana, termasuk pengampunan penuh kepada putranya, Hunter Biden, meski menuai kritik. Tindakan ini menegaskan pendekatan Biden dalam menggunakan wewenang grasi untuk tujuan yang ia nilai adil dan sesuai hati nurani. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES