Presiden Korea Selatan Dibebaskan dari Tahanan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol akhirnya dibebaskan dari tahanan, Sabtu (8/3/2025) setelah pengadilan membatalkan penangkapannya yang tidak prosedural.
Yoon Suk-yeol ditahan dalam sebuah penggerebekan pada bulan Januari lalu atas tuduhan pemberontakan atas usahanya pada tanggal 3 Desember untuk mengumumkan darurat militer.
Advertisement
Meski demikian Yoon Suk-yeol masih belum "aman" soal penyelidikan atas pernyataannya tentang darurat militer itu.
Sabtu kemarin, seperti dilansir South China Morning, Yoon Suk-yeol berjalan keluar dari pusat penahanan sambil tersenyum, sebelum membungkuk dalam-dalam dihadapan kerumunan kecil pendukung yang mengelu-elukannya.
"Saya menundukkan kepala sebagai ungkapan terima kasih kepada rakyat negara ini," kata Yoon dalam pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya.
Pengadilan telah membatalkan surat perintah penangkapannya sehari sebelumnya karena alasan teknis dan hukum, sebuah keputusan yang oleh jaksa yang menyelidiki Yoon disebut "tidak adil".
Yoon dibebaskan setelah jaksa tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan, yang secara khusus menyangkut rincian teknis penahanannya atas tuduhan pidana.
Yoon kini harus menghadapi keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri tentang pemakzulannya dan secara resmi mencopotnya dari jabatannya, dengan keputusan hakim diharapkan akan keluar setiap saat
Jaksa mengatakan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi dan pertimbangan terkait lainnya, Jaksa Agung telah memerintahkan timnya untuk secara aktif menyampaikan argumennya di hadapan pengadilan tingkat pertama daripada mengajukan banding atas pembebasan Yoon dari tahanan.
Korea Selatan harus menyelenggarakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari jika Yoon dicopot.
Demikian pula kasus pidana terhadapnya juga akan tetap berlanjut meskipun ia secara resmi dicopot dari jabatannya.
"Karena pembebasan Yoon terkait dengan aspek prosedural penahanannya, maka hal itu tidak akan berpengaruh pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai pemakzulannya,” kata seorang pengacara dan kolumnis politik, Yoo Jung-hoon kepada wartawan.
"Namun, dengan meningkatnya kebingungan sosial dan pertikaian diantara para pendukung dan pengunjuk rasa Yoon akibat pembebasannya, pengadilan mungkin merasa perlu untuk bertindak cepat," tambahnya.
Pengacara Yoon, yang telah mengajukan permintaan untuk membatalkan penangkapannya bulan lalu dengan alasan penahanannya tidak sah karena jaksa menunggu terlalu lama untuk mendakwanya, memuji pembebasannya.
"Pembebasan presiden menandai pemulihan supremasi hukum," kata tim hukumnya dalam sebuah pernyataan.
Begitu dibebaskan Yoon Suk-yeol langsung masuk ke dalam iring-iringan kendaraan dan langsung melaju ke kediaman presiden, keluar dari mobilnya di luar kompleks presiden untuk menyambut ratusan pendukung yang bersorak-sorai menunggu di luar.
Pihak oposisi mengecam keputusan tersebut. Juru bicara Partai Demokrat mengatakan, Yoon bertindak "seperti seorang jenderal yang baru saja memenangkan pertempuran. Ini adalah perilaku yang tidak tahu malu dari seseorang yang menyangkal didakwa karena memimpin pemberontakan," katanya.
"Satu-satunya jalan ke depan sekarang adalah pemecatan (Yoon) segera dari jabatannya," kata mereka yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang akan segera dikeluarkan.
Yoon Suk-yeol adalah mantan jaksa penuntut, menjerumuskan Korea Selatan yang demokratis ke dalam kekacauan pada bulan Desember lalu saat ia mengumumkan darurat militer dengan mengirim tentara ke parlemen.
Dia didakwa melakukan pemberontakan karena deklarasi darurat militernya, yang ditolak oleh anggota parlemen enam jam kemudian.
Yoon Suk-yeol, 64 sempat menolak ditangkap selama dua minggu, dalam ketegangan antara tim keamanannya dan penyidik di kediaman resminya di Seoul. Namun ia akhirnya ditahan pada tanggal 15 Januari.
Sebagian besar persidangan pemakzulan berpusat pada apakah Yoon melanggar konstitusi dengan mengumumkan darurat militer, yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional atau masa perang.
Pihak oposisi menuduhnya mengambil tindakan luar biasa tersebut tanpa pembenaran yang tepat.
Pengacara Yoon mengatakan dia mengumumkan darurat militer untuk memperingatkan negara akan bahaya "kediktatoran legislatif" oleh oposisi.
Namun Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol itu akhirnya dibebaskan dari tahanan, Sabtu (8/3/2025) kemarin setelah pengadilan membatalkan penangkapannya yang tidak prosedural. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |