
TIMESINDONESIA, MALANG – Khusus di Indonesia, ada perubahan skala kegempaan. Biasanya kita mengenal skala MMI (Modified Mercalli Intensity) untuk melihat intensitas atau dampak dari gempa yang terjadi.
Kini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menggunakan skala baru, yaitu SIG (Skala Intensitas Gempa).
Advertisement
Bedanya, skala MMI terukur dari I hingga XII. Sedangkan, SIG BMKG lebih pendek, dari I hingga V.
Kepala BMKG Stasiun Karangkates, Musripan mengatakan, perubahan skala kegempaan bermaksud untuk menyederhanakan.
"Dulu memakai skala MMI yang jumlahnya 1 sampai 12. Sekarang BMKG menyederhanakan dengan skala SIG menjadi 1 sampai 5," ujarnya saat dihubungi MALANGTIMES, Selasa (17/5/2016).
Penggunaan skala SIG saat ini hanya berlaku di Indonesia. Dalam setiap rilis gempa, BMKG akan menggunakan skala SIG yang disandingkan dengan MMI. Hal ini sudah mulai dilakukan saat gempat Selat Sunda pada 6 Mei 2016 lalu.
Mengenai Skala Richter (SR) sebagai satuan kekuatan gempa bumi, tidak ada perubahan. Dalam setiap rilis BMKG apabila terjadi gempa, akan tetap disampaikan besaran kekuatan gempa dengan satuan SR.
Sementara itu, terkait info gempa bumi di wilayah Jawa Timur, Musripan mengingatkan untuk tetap waspada dan tanggap mengenai informasi gempa yang dirilis BMKG setiap ada kejadian.
"Semua pihak harus tanggap terhadap informasi gempa yang dirilis BMKG, agar bisa segera diambil tindakan apabila memang membutuhkan tindakan segera," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : = |