
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Besok, Selasa (15/11/2016) gelar perkara kasus dugaan penistaan agama terhadap Alquran surat Almaidah 51 akan dilaksanakan secara terbuka. Gelar perkara akan dilakukan di gedung Mabes Polri di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Dan terdakwa kasus tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok meyakini dirinya tidak bersalah. Ia pun menyerahkan sepenuhnya segala proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Saya percaya, saya tidak bersalah dan saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apapun putusan yang dilakukan polisi saya pasti ikut. Termasuk kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang baik dan pasti secara profesional, jadi saya akan terima," ujar Ahok di Balai Rakyat Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berharap jika benar ia memang menjadi tersangka, kasus penistaan agama ini segera diproses ke pengadilan agar nantinya gelar perkara terbuka bisa dilihat oleh masyarakat. "Nanti, waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat dan saya percaya saya tidak bersalah," tegasnya.
Adapun Pada Senin (7/11/2016) lalu Ahok telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya. Selama sembilan jam penyidik memberikan 22 pertanyaan terhadap calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pada 4 November lalu terjadi aksi Damai besar-besaran oleh sejumlah ormas Islam dari berbagai elemen masyarakat didepan Istana Negera. Mereka menuntut agar Polri segera memperjelas kasus hukum Ahok. Polri diminta agar mentuntaskan kasus hukum dugaan penistaan agama Almaidah 51 yang sempat dilontarkan oleh Ahok saat kunjungannya di Kepulauan Seribu (27/9/2016) lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : Republika |