Kasus Setya Novanto, KPK Periksa Auditor BPKP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi yang akan dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi e-KTP. Salah satu yang akan diperiksa adalah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Advertisement
Selain memeriksa Suaedi, KPK juga akan memeriksa Deniarto Suhartono dari pihak swasta dan Apandi dari pihak keamanan juga untuk tersangka Setya Novanto.
Sebelumnya, Novanto dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Siska Febrina |
Sumber | : Berbagai Sumber |