KPK Tahan 5 Anggota DPRD Kota Malang di Rutan Berbeda

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lima tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, TA 2015 resmi ditahan KPK hari ini.
Penahanan terhadap para tersangka itu setelah dilakukan proses pemeriksaan selama hampir seharian penuh oleh penyidik lembaga anti-rasuah di KPK.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, awalnya penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka. Namun, satu diantara mereka tidak hadir penuhi panggilan KPK.
"Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu, SAH (Sahrawi)," ujar Febri dalam pesan teks, Rabu (28/3/2018).
Karena itu, KPK hari ini baru bisa menaham 5 orang tersangka dari unsur legislatif di rumah tahanan (Rutan) KPK berbeda.
"(Tersangka) SAL (Drs. SALAMET) dan MZN (H.M. Zainuddin AS) di Rutan Polres Jakarta Selatan," tutur Febri.
Sedangkan, tersangka H.M. Zainuddin AS, Suprapto dan Wiwik Hendri Astuti dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Febri mengungkapkan, para tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, TA 2015 itu akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. "Ditahan 20 hari pertama," ucapnya.
Selain kepada 5 orang tersangka ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lain dari total tersangka yang berjumlah 19 orang.
Mereka adalah, Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan enam anggota DPRD Malang, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |