Peristiwa Nasional

Kemenpora RI Dorong LPDUK untuk Optimalkan Program Olahraga Nasional

Minggu, 09 September 2018 - 00:16 | 29.41k
Asdep Olahraga Rekreasi Kemenpora Teguh Rahardjo dididampingi Sekretaris Deputi 3 Kemenpora Samsudin dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum LPDUK, Pangestu Adi (tengah baju biru) di sela-sela pembukaan turnamen sepakbola Gala Desa (FOTO: Istimewa)
Asdep Olahraga Rekreasi Kemenpora Teguh Rahardjo dididampingi Sekretaris Deputi 3 Kemenpora Samsudin dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum LPDUK, Pangestu Adi (tengah baju biru) di sela-sela pembukaan turnamen sepakbola Gala Desa (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) mendorong pembangunan sektor olahraga dengan keterlibatan masyarakat melalui Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK).

Sebagai lembaga baru berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenpora, LPDUK dengan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan manajemen, dipercaya mampu bergerak lebih cepat dan tepat sekaligus efektif dan akuntabel dalam mengelola event olahraga dan menggalang pendanaannya.

Advertisement

“Sinergi LPDUK dengan Program di Deputi 3 Kemenpora sangat memungkinkan. Sebagai contoh Piala Menpora yang tahun lalu saya terlibat, ada sekitar 5000 sekolah sepak bola (SSB) dengan pesertanya mencapai 90ribu atlet dari 386 kabupaten/kota di 34 provinsi. Jika kegiatan ini bisa dikemas dan digarap dengan kehadiran LPDUK dengan menggandeng sponsor, tentu akan lebih besar dan bergaung,” kata Asisten Deputi Olahraga Rekreasi pada Deputi 3 Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora RI, Teguh Rahardjo di Ternate, Maluku Utara, Sabtu (8/9/2018).

Di sela acara pembukaan turnamen sepakbola Gala Desa sebagai rangkaian puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018 di Ternate, Teguh menegaskan, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran. Sehingga dan tidak menyalahi aturan manakala LPDUK hadir dan bersama-sama menggali sumber pendanaan yang sah.

LPDUK, nantinya akan mampu mengoptimalkan event olahraga di Kemenpora RI, mendukung pembinaan, membantu atlet, membangun sarana dan prasarana olahraga, yang pada gilirirannya meningkatkan pelayanan terhadap insan-insan olahraga.

“LPDUK hadir untuk membantu pemerintah bekerjasama dengan semua pihak dalam mengembangkan usaha keolahragaan dan menggalang pendanaan olahraga. LPDUK sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku olahraga, sehingga diharapkan bisa lebih prima dan bersinergi dengan semua pihak, termasuk dengan stakeholder daerah, KONI, KOI, terutama kalangan usaha untuk menjadi sponsor atau memberikan kontribusi pendanaan olahraga,” tambah Teguh.

Kepala Divisi Keuangan dan Umum LPDUK, Pangestu Adi yang ikut hadir dalam acara itu menambahkan, lembaga yang baru sekitar setahun berdiri ini juga akan bersinergi dengan semua stakeholder olahraga, termasuk PB-PB atau organisasi olahraga yang memiliki program atau kalender event yang dapat 'dijual' ke pihak sponsor.

“Meskipun baru berdiri setahun, LPDUK telah terlibat dalam pekerjaan besar seperti membantu INASGOC dalam mengelola dana sponsor atau komersil untuk Asian Games 2018 yang berjalan sukses. Kita juga bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan lane bowling dan penyempurnaan venue panjat tebing untuk Asian Games 2018, keduanya di Jakabaring, dengan dari hibah dari PT Pertamina dan PT Pusri,” kata Adi.

Ke depan, lanjut Adi, LPDUK tentu harus bergerak melakukan pengembangan usaha keolahragaan dan melakukan layanan pengelolaan dana olahraga, agar memberikan kontribusi dan layanan yang lebih banyak di sektor olahraga.

Sekadar informasi, BLU LPDUK Kemenpora RI dibentuk menyusul keluarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/272/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit yang Menangani Pengelolaan Dana Keolahragaan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.05/2017 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adapun soal organisasi dan tata kerja LPDUK, diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDUK yang disahkan pada 6 Nopember 2017, dimana lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.

Pembentukan LPDUK oleh Kemenpora RI ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan kemandirian pendanaan olahraga nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, dana yang bisa dikumpulkan bersumber dari berbagai usaha yang terkait dengan keolahragaan. Seperti, penyelenggaraan event/pekan/festival olahraga, penjualan tiket, sponsorship, penjualan suvenir, transfer atlet, konsultasi, dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES