Kemenkeu RI Sempurnakan UU No 9 Tahun 2018 Tentang PNBP

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan RI menyempurnakan beberapa pokok dalam UU No 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya pengelompokan objek pajak dalam enam klaster, pengaturan tarif PNBP, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.
Dalam acara sosialisasi hal tersebut di Aula Djuanda, Rabu (21/11/2018), Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa perubahan terhadap UU PNBP ini sudah lama dipersiapkan dengan cakupan yang cukup luas. "Kalau PNBP meningkat maka kita akan punya ruang fiskal yang cukup kuat," tegasnya.
Advertisement
Tujuan pengaturan PNBP ini, agar bisa menghimpun dan mengoptimalisasi sumber penerimaan negara mengingat kontribusinya sebesar 25,4 persen ke penerimaan negara, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyederhanakan atau mengurangi jenis dan tarif PNBP. "Khususnya terkait layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab untuk tetap menyediakan layanan dasar," ujarnya.
Dalam kondisi tertentu seperti penyelenggaraan kegaitan sosial, lanjut Wamenkeu, untuk masyarakat tidak mampu, UMKM atau penanggulangan bencana membutuhkan tarif yang fleksibel yang menggambarkan keadilan. Tarif PNBP bisa sampai dengan Rp 0.
Wakil Menteri Keuangan berharap dengan adanya UU No 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang baru maka semua akan menjadi lebih mudah, transparan, dan lebih cepat. UU PNBP dapat dijalankan dengan optimal dan dengan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang lebih diperkuat, sehingga PNBP juga bisa makin meningkat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |