Peristiwa Nasional

KPAN Dukung Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI - Swiss

Senin, 17 Desember 2018 - 13:05 | 26.43k
Massa Komite Penyelamat Aset Negara saat berorasi di Depan Gedung Granadi (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Massa Komite Penyelamat Aset Negara saat berorasi di Depan Gedung Granadi (FOTO: Alfi Dimyati/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ratusan massa dari yang tergabung dalam Komite Penyelamat Aset Negara atau KPAN mendukung langkah pemerintahan Joko Widodo yang menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance Treaty) atau MLA.

"Kami secara tegas mendukung Pemerintahan Jokowi yang telah melakukan penandatanganan Mutual Legal Assitance dengan Pemerintah Swiss yang bertujuan melacak dan mengambil kembali hasil kejahatan korupsi dan money laundry yang dilakukan oleh para kroni rezim Orba, penjahat kerah putih, dan koruptor," kata koordinator lapangan KPAN Joshua Napitupulu saat berorasi di depan Gedung Granadi, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Advertisement

"Mendukung tindakan tegas pemerintah menyita dan mengejar asset asset hasil korupsi para kroni rezim Orde Baru," imbuh dia.

Selain itu, ratusan pengunjuk rasa yang menggeruduk Gedung Granadi ini juga  mendukung pemerintah untuk menyita dan mengambil aset negara berupa Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) yang masih dikuasai yayasan dan anak keturunan Soeharto.

"Dari Rp 4,4 triliunan aset negara yang harus dikembalikan, Yayasan Super Semar baru mengembalikan kurang lebih Rp 242 miliar. Granadi termasuk aset Yayasan Super Semar yang sudah harus disita oleh negara. Apalagi Mahkamah Agung sudah menolak permohonan Yayasan Super Semar soal perlawanan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung," katanya.

"Semangat kita sama. Semangat perubahan, Bahwasanya, aset - aset negara ini (Gedung Granadi) sudah seharusnya di kembalikan ke negara," imbuh Joshua.

Sebagai informasi, sebelumnya penyitaan Gedung Granadi dari Yayasan Supersemar dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Gugatan MA itu dilalukan secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES