Peristiwa Nasional

Soal Kebijakan Borgol Tangan KPK RI, Ujang Komarudin: Itu Positif, Jadi Efek Jera

Kamis, 03 Januari 2019 - 22:11 | 82.18k
Kebijakan Borgol Tangan KPK, tahanan kasus korupsi yang ditangani KPK mulai diborgol. (Ilustrasi - TIMES Indonesia)
Kebijakan Borgol Tangan KPK, tahanan kasus korupsi yang ditangani KPK mulai diborgol. (Ilustrasi - TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memberlakukan kebijakan borgol tangan bagi para tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan) sejak 2 Januari 2019. Menyikapi aturan baru tersebut, Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai itu sebagai hal yang positif. "(Pemborgolan) Hal yang positif-positif saja," kata Ujang saat dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (3/1/2019).

Pemborgolan bagi para tahanan tersebut diharapkan Ujang dapat memberi efek jera agar tidak ada lagi koruptor di masa depan. "Selama ini kan tahanan korupsi tidak ada takut-takutnya," tukasnya.

Advertisement

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengaku optimis dengan efek jera yang akan ditimbulkan tersebut. Baginya tidak ada kata terlambat untuk mengeluarkan aturan baru guna mencegah tindakan korupsi yang semakin merajalela.

"Optimis (pemborgolan akan memberi efek jera). Karena mereka disamakan dengan kasus pidana lain yang sudah lebih dulu diborgol," ujar Ujang Komarudin terkait aturan borgol tangan oleh KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES