Soal Kebijakan Borgol Tangan KPK RI, Ujang Komarudin: Itu Positif, Jadi Efek Jera

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memberlakukan kebijakan borgol tangan bagi para tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan) sejak 2 Januari 2019. Menyikapi aturan baru tersebut, Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai itu sebagai hal yang positif. "(Pemborgolan) Hal yang positif-positif saja," kata Ujang saat dihubungi TIMES Indonesia, Kamis (3/1/2019).
Pemborgolan bagi para tahanan tersebut diharapkan Ujang dapat memberi efek jera agar tidak ada lagi koruptor di masa depan. "Selama ini kan tahanan korupsi tidak ada takut-takutnya," tukasnya.
Advertisement
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengaku optimis dengan efek jera yang akan ditimbulkan tersebut. Baginya tidak ada kata terlambat untuk mengeluarkan aturan baru guna mencegah tindakan korupsi yang semakin merajalela.
"Optimis (pemborgolan akan memberi efek jera). Karena mereka disamakan dengan kasus pidana lain yang sudah lebih dulu diborgol," ujar Ujang Komarudin terkait aturan borgol tangan oleh KPK RI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |