Peristiwa Nasional

Dinilai Sebagai Kejahatan Komunikasi, Emrus Sihombing Minta Ada UU Tentang Hoaks

Rabu, 09 Januari 2019 - 11:48 | 59.21k
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing. (FOTO: Istimewa)
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing menyebut hoaks bukanlah sebuah berita melainkan kejahatan komunikasi. Pasalnya, sebuah berita haruslah berdasarkan kepada data dan fakta.

"Berita hoaks tidak pantas kita pakai berita, karena hoaks itu bukan berita," kata Emrus saat Live Streaming bersama Radio Rapublik Indonesia (RRI), Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Advertisement

Karena dapat dikategorikan sebagai kejahatan komunikasi, menurutnya sudah seharusnya ada Undang-undang (UU) yang mengatur tentang pencegahan hoaks tersebut.

"Karena bagaimanapun komunikasi adalah suatu hal yang substanstif. Sesungguhnya yang diserang oleh hoaks ini adalah peta kognisi dari masyarakat banyak," jelasnya.

Menurut dia, tidak ada salahnya jika dibentuk sebuah lembaga independent untuk menilai pesan-pesan yang mengandung kebohongan atau hoaks. Dimana nantinya hasil pengkajian itu disampaikan kepada masyarakat banyak.

"Ini akan menjadi rujukan oleh masyarakat apakah itu hoaks atau bukan. Atau lembaga ini juga bisa menyampaikan sebuah pesan terindikasi hoaks misalnya, sehingga masyarakat terlindungi dari sudut persepsi dan tidak termakan (hoaks) secara mentah-mentah," pungkas pengamat politik, Emrus Sihombing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES