Khafifah Any: Sertifikat Layak Nikah Sudah sesuai Pergub DKI Jakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI gencar sosialisasikan aturan kebijakan wajib sertifikat layak nikah sabagai syarat dalam melangsungkan pernikahan. Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any membenarkan akan kebijakan tersebut. Ia menegaskan jika Sertifikat Layak Nikah sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta.
Saat dihubungi TIMES Indonesia melalui telepon selularnya, Khafifah menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017.
Advertisement
"Sesuai Pergub nomor 185/2017 tentang konseling dan skrining kesehatan calon pengantin (catin). Dimana catin yang sudah melaksanakannya mendapat sertifikat layak kawin," jelas Khafifah, kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Sertifikat Layak Nikah (FOTO: Pemprov DKI Jakarta For TIMES Indonesia)
Dalam proses pengecekan kesehatan tersebut, catin akan melalui enam prosedur yang nantinya menjadi rujukan bagi catin untuk mendapatkan sertifikat nikah tersebut.
"Ini merupakan skrining kesehatan, yang dilakukan adalah, wawancara (anamnese) tanda-tanda vital seperti tinggi badan,berat badan dan tekanan darah. Hb, golongan darah, rhesus, anemia. Status gizi, pemeriksaan gula darah. HIV, ims dan hepatitis dan konseling," jelas Khafifah.
Namun, Khafifah menambahkan kebijakan ini bukan bentuk larangan dari Pemprov DKI Jakarta bagi warganya yang terindikasi penyakit untuk dapat menikah.
Bahkan, sertifikat layak nikah untuk merealisasikan program jangka panjang berupa perbaikan keturunan kedepanbya khususnya dalam kesehatan.
"Nanti, yang mengeluarkan sertifikat Puskesmas. Kalau ada pasangan yang terjangkit penyakit bisa dikonsultasikan untuk pengobatan," terang Khafifah.
"Kalau mau lanjut atau tidak, itu urusan mereka. Kami hanya mengkonsultasikan demi perbaikan keturunan nantinya," tambahnya.
Selain itu, menurut salah satu petugas penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Khoirullah membenarkan perlunya sertifikat layak nikah bagi pasangan calon pengantin.
"Benar, itu diajukan dalam syarat pernikahan. Itu dari Pemda (Pemerintah Daerah) bukan KUA," jelas Khoirullah saat dihubungi TIMES Indonesia, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selanjutnya, saat ditanyai awal dari aturan tersebut, ia hanya menjelaskan memang adanya aturan tersebut. "Saya tidak tahu itu dari Pemda. Di syarat nikah ada persyaratan sertifikat itu untuk cek kesehatan," tambahnya.
Sertifikat layak nikah terus disosialisikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tujuan dari sertifikat tersebut terkait akan persiapan kesehatan para calon pengantin, artinya agar keturunan dapat sehat dan terhindar dari penyakit keturunan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |