Presiden RI Jokowi: Hasil Pemilu 2019 Sepenuhnya Wewenang KPU RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menyerahkan sekaligus mempercayakan sepenuhnya hasil Pemilu 2019 pada penyelenggara yang berwenang, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).
Hal itu diutarakan presiden selepas berbuka puasa bersama dengan Ketua DPD RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019), menyikapi munculnya penolakan hasil Pemilu.
Advertisement
Menurutnya, berdasar Undang-Undang, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang diberi amanat dan kewenangan untuk melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu. "Itu kita serahkan semua ke KPU karena yang punya kewenangan adalah KPU," tegasnya.
Presiden menegaskan dirinya tunduk dan mengikuti keseluruhan mekanisme serta aturan-aturan yang telah ditetapkan konstitusi. "Ada semua, mekanismenya ada. Jadi mestinya semua melalui mekanisme yang sudah diatur konstitusi," ucapnya.
Terkait potensi keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang, presiden menyampaikan jika konstitusi juga telah menyediakan jalur dan proses penyelesaian yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu 2019)," tegas Presiden RI Jokowi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Setkab |