Sering Mangkir, KPK Kembali Panggil Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, panggilan ini merupakan kesekian kalinya bagi SMT. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dia diduga semakin sengaja melakukan mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Advertisement
Febri menambahkan, seperti jadwal pemeriksaan sebelumnya SMT akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian pengusahaan pertambangan batubara (pkp28) PT AKT di Kementerian ESDM.
"Pemanggilan ini sudah kesekian kalinya, semoga saja tersangka SMT ini koperatif memenuhi pemeriksaan," kata Febri kepada Wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Adapun dalam kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni ini terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain SMT, KPK RI dalam kasus ini telah berhasil menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |