Masuk Prolegnas 2020 DPR RI, RUU Ketahanan Keluarga Diwarnai Kontroversi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tengah digodok DPR RI, bahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2020. Namun wacana regulasi itu banyak dikritik karena dianggap terlalu masuk ranah pribadi.
RUU Ketahanan Keluarga ini diusung oleh Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, Anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, Anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid dan Anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Advertisement
Sejumlah pasal yang diusulkan dalam RUU ini menuai kontroversi di masyarakat. Di antaranya adalah Pasal 85 yang mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual, termasuk dalam hal ini homoseksualitas.
Pasal 86-87 menyatakan pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. Sementara Pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor tersebut.
RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur pelaku sadisme dan masokisme atau dikenal sebagai praktik bondage and discipline, sadism and masochism ( BDSM). BDSM sendiri adalah aktivitas seksual yang merujuk pada praktik perbudakan fisik, sadisme, dan masokisme tapi dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga, sadisme dan masokisme didefinisikan sebagai penyimpangan seksual. Sama seperti kasus LGBT, Pasal 86-89 mengatur bahwa pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
RUU ini juga memuat larangan donor sperma dan sel telur. Itu dituangkan dalam Pasal 31 yang terdiri atas dua ayat. Pasal 139 mengatur ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang disebutkan di dalam Pasal 31 ayat 1 tersebut yakni pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sedang pelanggaran Pasal 31 ayat 2 diancam pidana tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta seperti diatur Pasal 140.
Yang paling menuai kontroversi adalah RUU Ketahanan Keluarga yang dibahas DPR RI ini juga mengatur secara detail tentang kewajiban suami dan istri dalam keluarga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 25. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Kompas |