Peristiwa Nasional

SIM Internasional Bisa Diurus Secara Online, Hanya 250 Ribu

Jumat, 28 Februari 2020 - 17:09 | 20.16k
Bentuk pengurusan SIM Internasional. (Foto: otomania)
Bentuk pengurusan SIM Internasional. (Foto: otomania)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Kali ini pengurusan SIM internasional tersebut bisa dilakukan secara online.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan pembuatan SIM internasional online tersebut adalah upaya peningkatan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis IT.

Advertisement

"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini. Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses," ucap Istiono seperti dilansdir dari kompas.com, Jumat (28/2/2020). 

Irjen Istiono menyatakan SIM Internasional diberikan bagi WNI yang ingin berkendara di luar negeri. Dia menjelaskan SIM Internasional tersebut sudah terlegitimasi di 188 negara dunia. Namun belum ada penjelasan, negara mana saja yang dimaksud. 

Istiono menjelaskan, SIM Internasional sejatinya ditunjukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri. Melalui adanya layanan daring tersebut, masyarakat tak perlu lagi mengantri terlalu lama. 

"SIM internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia. Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia. Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah kerja sama semua, termasuk seluruh dunia itu," jelasnya. 

Cara mengurus SIM Internasional secara online juga cukup mudah, pemohon hanya perlu melakukan registasi secara online, membayar via transfer online, baru datang ke gedung SIM Internasional online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi. 

Proses pembuatan hanya 3 menit. Pemohon diharapkan tetap membawa SIM lokal atau nasional dan e-KTP. Sementara biaya yang dipatok adalah Rp 250.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES