Keppres Resmi Terbit, Berikut Biaya Haji 2020 untuk Tiap Embarkasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M resmi ditetapkan pada Kamis (12/3/2020). Keppres ini diterbitkan setelah Kementerian Agama RI (Kemenag RI) dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020 lalu.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Setelah Keppres ini terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.
Advertisement
"Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah," tegas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut Maman, Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller.
Dan Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
- Embarkasi Aceh : Rp 31.454.602
- Embarkasi Medan : Rp 32.172.602
- Embarkasi Batam : Rp 33.083.602
- Embarkasi Padang : Rp 33.172.602
- Embarkasi Palembang : Rp 33.073.602
- Embarkasi Jakarta : Rp 34.772.602
- Embarkasi Kertajati : Rp 36.113.002
- Embarkasi Solo : Rp 35.972.602
- Embarkasi Surabaya : Rp 37.577.602
- Embarkasi Banjarmasin : Rp 36.927.602
- Embarkasi Balikpapan : Rp 37.052.602
- Embarkasi Lombok : Rp 37.332.602
- Embarkasi Makassar : Rp 38.352.602
Sementara ini adalah daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
- Embarkasi Aceh : Rp 65.393.168
- Embarkasi Medan : Rp 66.111.168
- Embarkasi Batam : Rp 67.022.168
- Embarkasi Padang : Rp 67.111.168
- Embarkasi Palembang : Rp 67.012.168
- Embarkasi Jakarta : Rp 68.711.168
- Embarkasi Kertajati : Rp 70.051.568
- Embarkasi Solo : Rp 69.911.168
- Embarkasi Surabaya : Rp 71.516.168
- Embarkasi Banjarmasin : Rp 70.866.168
- Embarkasi Balikpapan : Rp 70.991.168
- Embarkasi Lombok : Rp 71.271.168
- Embarkasi Makassar : Rp 72.291.168
Ditjen PHU Kemenag RI sendiri sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Berbagai Sumber |