Covid-19, KPK Perpanjang Masa Bekerja dari Rumah Hingga 21 April

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPK memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para pegawai di tengah wabah virus corona (Covid-19). Masa WFH pegawai KPK diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
"Perpanjangan periode Bekerja dari Rumah (BDR) dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Aturan itu tertuang dalam surat edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang perpanjangan periode bekerja dari rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan KPK.
Ali menjelaskan selama masa WFH, pegawai KPK juga dilarang menyebarkan berita hoaks yang bisa meresahkan masyarakat.
"Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita hoaks," ujar Ali.
Namun demikian, Ali mengatakan masih ada sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan dari kantor seperti penanganan perkara, penuntutan hingga pelayanan kantor harian dan pengamanan.
Untuk itu, pegawai KPK yang berkaitan dengan pekerjaan itu tetap bekerja di kantor meski di tengah wabah virus corona (Covid-19). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |