Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Covid-19, Polri Siap Jalankan Instruksi Presiden Jokowi Saat PSBB

Rabu, 01 April 2020 - 17:45 | 48.51k
Presiden Jokowi. (foto: Istimewa)
Presiden Jokowi. (foto: Istimewa)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden Jokowi menginstruksikan kepada Polri untuk melakukan penegakkan hukum saat penerapan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan bahwa Korps Bhayangkara siap menjalankan instruksi dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Advertisement

"Kebijakan pemerintah adanya PSBB prinsipnya polisi akan bantu penuh apa kebijakan pemerintah, yang sudah disampaikan Presiden kemarin tentunya polisi punya suatu tanggung jawab dengan kegiatan ini," kata Argo dalam jumpa pers live streaming di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2020).

Argo mengungkapkan, setelah instruksi Presiden itu diumumkan, Polri langsung melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Polda, Polres dan Polsek setempat untuk melakukan tugas penegakan hukum tersebut.

"Dan polisi kepada Polda dan Polres apa yang akan dilakukan polisi biar seirama sesuai peraturan undang-undang dari tingkat Mabes Polri sampai Polsek," ucap Argo.

Dijelaskan Argo, Polri sudah melakukan upaya awal dalam menerapkan PSBB, misalnya seperti dikeluarkannya Maklumat Kapolri mengenai sedini mungkin mengetahui kegiatan masyarakat sehingga bisa dicegah lebih awal untuk meminalisir pembubaran.

"Kegiatan pertama berkaitan PSBB Kapolri sudah keluarkan maklumat, sudah diedukasi didistribusikan ke masyarakat. Kemudian, ada beberapa Polda membuat buku saku sehingga anggota seirama dan secara aturan apa yang akan dilakukan sampai tingkat bawah," papar Argo.

Namun, Polri berjanji tetap melakukan penegakan hukum saat PSBB secara preventif dan mengedepankan sisi humanis. Selain itu, berkaitan dengan penegakan hukum saat PSBB, Polri juga melakukan pengawasan dari sektor ekonomi. Misalnya, menindak para penimbun sembako atau alat medis seperti masker di tengah pandemi covid-19.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES