Disnaker Indramayu Pastikan Tidak Ada Kasus PHK Selama Darurat Covid-19

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu (Disnaker Indramayu) Jawa Barat memastikan hingga saat ini tidak ada perusahaan yang melakukan PHK karyawan akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker kabupaten Indramayu, Suharjo mengungkapkan sejauh ini belum ada laporan mengenai PHK terhadap karyawan namun ada beberapa perusahaan yang tak memperpanjang kontrak para karyawannya.
Advertisement
"Sejauh ini saya pantau ke perusahaan-perusahaan belum ada yang memberi PHK kepada karyawannya," ujarnya Jumat (10/4/2020).
Dalam hal ini kebanyakan perusahaan-perusahaan memberlakukan pengurangan jam kerja atau libur kepada jumlah karyawan yang masuk.
"Ini merupakan upaya dalam menerapkan social dan physical distancing agar para karyawannya itu tidak berkumpul dalam satu tempat dalam jumlah banyak," tuturnya.
Kendati demikian, Suharjo mengungkapkan pihaknya juga menemui ada beberapa perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak karyawannya.
"Tapi bukan PHK, kasusnya itu hubungan kerja putus secara sendirinya sesuai hukum," tegas dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Cirebon |