Warga Sragen Bisa Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Sakpole

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Di tengah wabah Covid-19 jajaran Polres Sragen terus memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Sragen tetap berjalan normal. Kendati, Kabupaten Sragen sudah menetapkan keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19.
Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), tidak harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Khususnya bagi para pemilik mobil atau sepeda motor di wilayah Jawa Tengah (Jateng), bisa memanfaatkan aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Online).
Advertisement
Pemanfaatan aplikasi pembayaran secara online ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.
Hal ini karena jika semakin banyak masyarakat yang menggunakan android, otomatis jumlah wajib pajak yang datang ke kantor Samsat juga akan berkurang maka penyebaran virus dari Wuhan, China tersebut juga bisa dicegah.
Caranya, para pemilik kendaraan cukup membuka aplikasi Sakpole dan melakukan pembayaran secara online. Nantinya, untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat beberapa waktu ke depan.
Kasatlantas Polres Sragen AKP Sugiyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, saat ini pihaknya ikut berupaya untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
“Bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan bisa menggunakan aplikasi Sakpole tidak perlu datang ke kantor Samsat,” kata AKP Sugiyanto Kasatlantas Polres Sragen, Rabu (22/4/2020).
==========
Untuk pengesahannya, AKP Sugiyanto menambahkan, masih ada waktu selama 14 hari setelah pemilik kendaraan melakukan pembayaran secara online.
“Pembayaran yang bisa dilayani menggunakan aplikasi ini hanya yang tahunan. Kalau yang lima tahunan belum bisa karena kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik,” ucapnya.
Aplikasi Sakpole ini bisa dengan mudah diunduh di Playstore maupun di Apple store. Caranya buka aplikasi Play Store, Downlod aplikasi Sakpole, buka aplikasi Sakpole, pilih layanan Online pilih menu pembayaran pajak, lantas muncul syarat dan ketentuan klik lanjut, isi nomer kendaraan dan nomer rangka isi nomer (5 angka kebelakang), pilih bank pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran kemudian bisa datang ke kantor samsat terdekat. Dengan semakin banyaknya pemilik kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Sakpole ini maka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pun bisa semakin bagus. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |