Ingin Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Saja, Begini Caranya

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bentuknya berupa bahan makanan pokok di daerah tertentu. Ada juga yang memilih berupa uang.
Biasanya, pembayaran zakat fitrah sudah dimulai sejak awal Ramadhan. Namun waktu yang baik untuk membayar adalah sejak terbenamnya matahari, saat malam hari raya ‘Idul Fitri sampai dilakukannya shalat ‘Idul Fitri.
Advertisement
Berikut PDF: SE Pedoman Zakat Fitrah dengan Uang Beras
Menurut Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur (LMB NU Jatim), berdasarkan madzhab Syafi'i, zakat fitrah yang dikeluarkan setiap jiwa besarnya 2,75 kg beras berkualitas.
Zakat fitrah berupa beras ini juga bisa diganti uang. Caranya, Amil Zakat atau pengelola zakat menyediakan dahulu beras 2,75 kg untuk kemudian dibeli oleh pembayar zakat (muzakki). Dan kemudian dibayarkan beras itu untuk zakat fitrahnya.
Adapun bagi yang ingin mengeluarkan zakatnya dalam bentuk uang, bukan bahan pokok maka prosedurnya mengikuti madzhab Hanafi. Caranya dengan mengeluarkan uang senilai 3.8 kg kurma berkualitas dengan patokan harga kurma di daerah masing-masing.
Untuk memperkecil risiko penyebaran Covid saat pelayananan zakat fitrah, Lazisnu Jatim juga memperkuat layanan pembayaran zakat berupa uang. Dua rekening atas nama Lazisnu Jatim sudah disediakan yakni di BRI Syariah 1010-999-97 dan BNI Syariah 100-999-0080.
Bagi pembayar Zakat Fitrah yang sudah mengirim uang zakatnya, wajib melakukan konfirmasi ke 0896 3009 2626. "Bagi muzakki yang ingin berzakat dengan uang, bisa melalui NU Care-Lazisnu Jawa Timur," tulis Ketua PW Lazisnu Jatim A Afif Amrullah dalam surat edaran bersama LMB PWNU Jatim, Rabu (13/5/2020). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |