KPU RI Tunggu Keputusan Anggaran Pilkada dengan Standar Protokol Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – KPU RI masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penyesuaian tambahan anggaran, barang, dan/atau jasa untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penyelemggara Pemilu sudah menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran itu harus dipenuhi sebelum tahapan pemilihan dimulai pada 15 Juni 2020. "Mengenai harapan KPU agar ada kepastian tentang anggaran sebelum tahapan Pilkada lanjutan dimulai juga sudah disampaikan," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Advertisement
Menurutnya, pembahasan anggaran akan dilakukan pada rapat gabungan bersama Menteri Keuangan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU RI sudah menyampaikan seluruh kebutuhan standar protokol Covid-19, baik barang maupun jasa dan jumlah anggaran pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II pada Rabu (3/6/2020) lalu.
Dalam kesimpulan rapat, ketika menerapkan protokol kesehatan maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau jasa. Menurut Raka, KPU RI masih menunggu keputusan apakah penyesuaian itu akan dilakukan dalam bentuk barang atau anggaran, atau pun dalam bentuk barang dan anggaran.
Sepanjang hal itu sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang waktunya sudah dekat. "Kepastian tentang hal itu akan dibahas dalam rapat kerja gabungan nanti. Termasuk bagaimana aturan dan mekanisme atau tata caranya," kata Raka.
Ia menambahkan, jika Gugus Tugas dapat memenuhi kebutuhan barang seperti alat pelindung diri (APD), KPU RI juga akan terbuka terhadap berbagai solusi. Jika hal itu dimungkinkan, lanjut Raka, tentu KPU RI bisa lebih fokus dalam penyelenggaraan tahapan, termasuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola tahapan.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu sudah mengajukan usulan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Baik KPU RI Bawaslu RI, dan DKPP masing-masing mengajukan tambahan anggaran Pilkada untuk menyesuaikan kebutuhan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dijumlahkan mencapai Rp 5 triliun.
Bawaslu setidaknya mengajukan usulan tambahananggaran pilkada sebanyak Rp 290 miliar. Sementara, DKPP membutuhkan tambahan anggaran Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 39,052 miliar.
Selain itu, KPU RI mengajukan usulam tambahan anggaran mencapai Rp 4,5 triliun sampai Rp 5,6 triliun. Usulan anggaran dihitung berdasarkan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang, KPU memperkirakan total TPS sebanyak 311.978 di 270 daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |