Peristiwa Nasional

Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara 

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:49 | 66.30k
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis saat menjani sidang. (Foto: merdeka.com)
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis saat menjani sidang. (Foto: merdeka.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terdakwa kasus penganiayaan terhadap mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Novel Baswedan hanya satu tahun penjara.

Jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (11/6/2020) menyatakan, bahwa dua terdakwa tersebut benar-benar melakukan kesalahan berat kepada Novel Baswedan. 

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Jaksa Petuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette hukuman selama satu tahun," imbuhnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa tersebut diketahui sebelumnya adalah sebagai anggota aktif Brimob Polri. Keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi Mabes Polri, yang seharusnya memberikan rasa aman terhadap masyarakat. 

Jaksa menganggap perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagai perilaku kejahatan yang sangat berat, sehingga perbuatan tersebut menjadi alasan terhadap pemberatan terhadap tuntutan JPU. 

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa adalah keduanya telah mengabdi kepada negara selama sepuluh tahun. Mereka juga dinilai telah kooperatif selama mengikuti persidangan dan menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat.

"Dua terdakwa ini juga telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 10 tahun. Sehingga menjadi pertimbangan bagi keputusan yang akan diambil oleh Jaksa Petuntut Umum (JPU)," pungkas Jaksa Fedrik Adhar tentang hukuman pelaku penganiayaan kepada Novel Baswedan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES