Trending di Twitter, Netizen Usulkan I am Geprek Bensu dan Geprek Bensu Merger

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ranah sosial media hari ini Selasa (11/6/2020) digegerkan oleh trendingnya Geprek Bensu. Hal ini tidak lepas dari munculnya nama I am Geprek Bensu vs Geprek Bensu menyusul mencuatnya dua nama itu yang terlibat dalam persoalan merek dagang.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu atas hak merek dagang bernama Geprek Bensu. Hal ini dikarenakan gugatan Ruben yang berupa lukisan dan logo menyerupai pemegang merek yang sah.
Advertisement
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.
Persoalan tersebut menarik perhatian netizen, hingga muncul saran yang menyebutkan bahwa mereka lebih baik merger. Seperti yang diungkapkan oleh akun twitter dengan nama @handokotjung.
“Yang duluan: I am Geprek Bensu. Yang niru: Geprek Bensu. Apa tidak sebaiknya berdamai merger jadi satu lalu menjadi We Are Geprek Bensus.” Tulisnya.
Pernyataan tersebut ternyata mendapatkan banyak respon netizen lainnya. Mereka rata-rata baru mengerti kalau ternyata dua merk tersebut berbeda. Namun ada juga yang merespon dengan ungkapan lucu agar kedua merk geprek tersebut membuat persatuan.
“Pergeb (Persatuan Geprek Bensu)” tulis @Komari_ID.
Sementara itu dengan ditolaknya gugatan dari Ruben tersebut, MA juga juga membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben. Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM sekaligus membatalkan pendaftaran merek tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |