Kemenparekraf RI dan Kemenkes RI Sahkan Protokol Kesehatan Khusus Sektor Pariwisata

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) resmi mengesahkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Protokol yang disusun bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).
Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Baparekraf R Kurleni Ukar dalam keterangannya, mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. "Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan," kata Kurleni dalam keterangan pers Senin (22/6/2020) .
KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi. Kemudian jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Protokol ini dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.
Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap, sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.
Namun, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tetap harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan Covid-19.
"Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan," kata Kurleni Ukar.
Menparekraf RI Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri, melainkan terkoordinasi.
Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video ataupun handbook, yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.
"Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional," kata Wishnutama.
Wishnutama menyampaikan gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan. "Jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan," lanjutnya.
Ia menekankan pesan Presiden RI Joko Widodo agar protokol kesehatan yang disusun Kemenparekraf RI, Kemenkes RI dan pihak terkait ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa, sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |