Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

PSKP Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

Senin, 06 Juli 2020 - 18:44 | 55.75k
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (foto: Dok. TIMES Indonesia)
ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (foto: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) meminta agar pemerintah tegas membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan selama Pandemi Covid-19 masih terjadi dan lebih mendahulukan penyelesaian permasalahan BPJS dibandingkan menaikkan iuran BPJS.  

PSKP menilai sikap tegas ini diambil karena masih banyak hal yang harus dibenahi. PSKP menilai pengelolaan BPJS Kesehatan masih amburadul sehingga mengalami kerugian. Misalnya, pada tahun 2019 saja, BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp 28,5 triliun.

Di balik kerugian itu, disinyalir terjadi karena banyak rumah sakit rujukan yang melakukan pembohongan data. Lebih baik mengurai permasalahan ini dan menelusuri kebenarannya terlebih dahulu, daripada menaikkan iuran yang membebani ekonomi rakyat.

PSKP juga menemukan bahwa sistem manajemen klaim BPJS Kesehatan pun masih berantakan. Masih ditemukan adanya klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah tidak aktif dan yang telah meninggal. 

"Problematika ini harus mendapatkan respon cepat dan kerja cepat dan tepat, untuk pembenahan yang cepat dan tegas," tulis PSKP. 

Pasien yang sembuh dari Covid-19 masih membutuhkan klaim BPJS Kesehatan untuk perawatan pasca-infeksi, sehingga kenaikan iuran dirasakan akan memberatkan. PSKP juga menemukan terlebih dengan situasi ekonomi yang masih belum menentu di masa pandemi ini. Bahkan, semestinya BPJS juga mengakomodir pemeriksaan kesehatan Covid-19 karena ini permasalahan luar biasa dan perlu penanganan extraordinary.

Sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan, PSKP menyarankan pemerintah perlu mengedukasi secara bertahap agar peserta BPJS Kesehatan bisa mempersiapkan kebutuhan untuk membayar preminya.

Dengan melakukan edukasi lebih awal, diharapkan peserta BPJS Kesehatan agar tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar premi dan tidak lepas kepesertaannya di BPJS Kesehatan. 

"Pemerintah harus tetap memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang optimal kepada setiap pemegang hak BPJS Kesehatan, sekalipun iuran tidak mengalami kenaikan," tambahnya.

Kesimpulan PSKP adalah, defisit keuangan di BPJS Kesehatan adalah akibat dari mismanajemen dan koordinasi yang buruk dengan rumah sakit rujukan, narasi ini harus berani diungkapkan pemerintah, tak melulu menyalahkan masyarakat karena peserta telat atau tidak membayar iuran. 

PSKP juga menyatakan tengah pandemi Covid-19, rakyat masih banyak yang mengalami kesulitan keuangan. Semestinya untuk rakyat, pemerintah ekstra peduli dan teramat memahami kondisi ekonomi masyarakat.

PSKP juga secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, sampai pemerintah melakukan restrukturisasi dan perbaikan di tubuh BPJS Kesehatan dan situasi Pandemi Covid-19 telah dinyatakan selesai.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES