Peristiwa Nasional

Dinas Pertanian Jatim: 2.108.321 Petani Sudah Terima Kartu Tani

Kamis, 10 September 2020 - 19:44 | 94.65k
Ilustrasi Kartu Tani. (Foto: Liputan6.com)
Ilustrasi Kartu Tani. (Foto: Liputan6.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Banyak petani mengeluhkan kendala memperoleh pupuk bersubsidi karena terganjal Kartu Tani. Mengingat saat ini kartu tersebut belum terbagi secara keseluruhan. Kartu Tani sendiri merupakan instrumen penting dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo, penebusan pupuk bersubsidi saat ini memang diwajibkan menggunakan Kartu Tani. 

Advertisement

Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor: 520/SR.320/B.5.2/09/2020 tgl 7 September 2020 perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA.2020.

Bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani, maka sudah berdasarkan surat edaran dari direktur pupuk dan pestisida bahwa penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani dikecualikan bagi para petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) namun belum mendapatkan kartu tani.

"Penebusannya dapat dilakukan secara manual apabila sudah memasuki musim tanam," terang Hadi Sulistyo, Kamis (10/9/2020). 

Total pemegang kartu tani sebagai petani yang terdaftar di e-RDKK Kementerian Pertanian berjumlah 3.074.618 petani. 

Dari jumlah tersebut, lanjut Hadi, sesuai informasi dari BNI yang sudah menerima kartu tani adalah sebanyak 2.108.321 petani atau 68,57% dan sisanya sejumlah 966.297 petani atau 31,43% saat ini sedang proses pendistribusian oleh bank BNI. 

Selain pupuk, Kartu Tani juga menjadi akses guna memperoleh bantuan benih, penyewaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) serta pendanaan berupa kredit usaha rakyat (KUR).

Di sisi lain, alokasi pupuk bersubsidi di Jatim tahun 2020 sebesar 2.267.827 ton. Pupuk yang sudah sampai ke tangan petani per 31 Agustus 2020 adalah sebesar 1.585.090 ton atau 69,89 %.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Hadi Sulistyo menambahkan, persyaratan mendapatkan Kartu Tani yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani mengumpulkan foto kopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa serta anggota LMDH (tanah hutan). (*)

Edisi-Jumat-11-September-2020-Petani-Sudah-terima-kartu-tani.jpg

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES