Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Mulai Senin Besok, Warga Surabaya yang ke Luar Kota Wajib Swab Test

Minggu, 13 September 2020 - 12:36 | 80.09k
Ilustrasi - Cek kesehatan Covid-19 di Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Cek kesehatan Covid-19 di Surabaya. (Foto: Ammar Ramzi/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Meski Covid-19 di Kota Surabaya sudah relatif terkendali, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tak akan mengendorkan pengawasannya. Salah satu cara yang akan segera diberlakukan lagi adalah mewajibkan rapid test dan swab test bagi para pendatang yang menginap di Surabaya.

Tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut maka diwajibkan menyertakan hasil swab test bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.

Advertisement

“Warga Surabaya yang 7 hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” kata Irvan di kantornya, Sabtu (12/9/2020) sore.

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut.

Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab test yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dan yang paling penting, ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," imbuhnya.

Irvan juga memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya, tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, Pemkot Surabaya sudah menyediakan swab test gratis bagi warganya.

"Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020).

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” tambahnya.

Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.

Ia juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota.

"Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ujarnya berbicara peraturan swab test bagi warga Surabaya yang melakukan perjalanan dan pendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES