Potret Sepinya Tempat Usaha Saat PSBB di DKI Jakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Itu karena angka Covid-19 yang terus melonjak. Pada PSBB kali kedua ini, Pemprov DKI tidak sampai menutup restoran, rumah makan, dan kafe.
Meski tetap boleh beroperasi, layanan mereka dibatasi. Pelanggan hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang atau menggunakan layanan pesan antar, karena restoran tidak melayani makan di tempat. Aturan tersebut diberlakukan selama PSBB berlangsung dua pekan.
Advertisement
Lalu bagaimana keadaan dan suasana pelaku restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta saat ini? Ini potretnya.
1) Liberica dan 3 Wise Monkeys di kawasan Senopati tepatnya Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terpantau sepi pengunjung pada Jumat (18/9/2020) sejak diberlakukannya PSBB. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan restoran yang menaati perintah Pemprov DKI untuk tidak melayani makan di tempat seperti biasanya.
2) Sesuai dengan imbauan Anies terkait pembatasan layanan pada restoran dan rumah makan, Waroeng Sambal Setan di Jalan Tj. Duren Utara 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat hanya menyediakan kursi kecil untuk duduk para pengunjung yang menunggu pesanan untuk dibawa pulang.
Sementara seluruh kursi dan meja yang biasanya dipakai untuk makan di tempat tidak digunakan dan ditata di sudut ruangan. Pelayan restoran juga menaati peraturan pemerintah yaitu dengan menggunakan pelindung wajah serta sarung tangan sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
3.) Spanduk bertuliskan "KAMI TETAP MELAYANI TAKE AWAY & ONLINE DELIVERY" terpasang di depan restoran cepat saji CFC di Jalan Raya Kebayoran Lama, Cipulir, Jakarta Selatan. Ini menunjukkan bahwa restoran tidak memperbolehkan makan di tempat agar kegiatan tatap muka antar orang dapat dikurangi. Terlihat hanya terparkir kendaraan ojek online ataupun satu dua pelanggan yang membeli untuk dibawa pulang.
4.) Yoshinoya di kawasan Ruko Pondok Indah Plaza, Pondok Pinang, Jakarta Selatan yang biasanya ramai saat jam makan siang ataupun jam pulang kerja juga terpantau sepi pelanggan. Dalam upaya mendukung peraturan pemerintah untuk menekan angka Covid-19 di Jakarta, Yoshinoya memberlakukan hal yang sama dengan restoran cepat saji yang lain dimana pelayanan makan di tempat ditiadakan dan hanya menyediakan layanan pesan antar serta take away.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan agar pengelola usaha tetap menaati aturan yang telah ditetapkan terkait PSBB, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Jika melanggar, dipastikan perusahaan akan ditutup sementara selama 3 x 24 jam atau selama tiga hari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |