Peristiwa Nasional

UU Cipta Kerja juga Hapus Sertifikat Halal MUI?

Jumat, 09 Oktober 2020 - 17:10 | 67.40k
Subscribe TIMES TV KLIK
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAOmnibus Law, UU Cipta Kerja menghapus sertifikasi halal. Klaim terkait hal itu sempat viral di lini media massa, khusunya sebelum Undang-undang sapu jagat itu resmi disahkan di DPR RI, 5 Oktober lalu.

Namun dari penelusuran TIMES Indonesia, klaim penghapusan sertifikat halal dalam UU Cipta Kerja merupakan informasi yang keliru. Malahan, Menteri Agama, Fachrul Razi justru menegaskan, bahwa dalam UU tersebut diatur agar proses sertifikasi halal lebih cepat.

Advertisement

Untuk mengetahui hasil pemeriksaan fakta TIMES Indonesia terkait, sertifikasi halal dihapus dalam Omnibus Law, UU Cipta Kerja, anda bisa mengunjungi kanal YouTube TIMES TV dengan judul: UU Cipta Kerja Hapus Sertifikasi Halal MUI?

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES