Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa dan Bali Lebih Ketat

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:18 | 40.48k
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah pusat kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lebih ketat di wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan PSBB tersebut dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Advertisement

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemberlakuan kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua KPC-PEN, Rabu (6/1/2021).

Ada sejumlah pembatasan yang diperketat di antaranya: membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar masih akan berlangsung secara daring (online).

Lalu, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Sementara restoran hanya 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Khusus untuk kebutuhan pokok, masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Sedangkan konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah dibatasi hanya 50%. 

Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Airlangga mengatakan, penerapan PSBB berlaku di Jawa-Bali, karena seluruh propinsi yang terdapat di wilayah tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES