Mega Skandal Asabri, Negara Dirugikan hingga Rp23 Triliun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) RI telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) untuk periode 2011-2019. Dugaan korupsi ini sama halnya dengan kasus yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus korupsi Asabri ini ada dugaan manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dana pensiun TNI dan Polri.
Advertisement
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi
ILUSTRASI - TIMES Indonesia
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejagung RI, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh manajemen Asabri periode 2011-2016 dan 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru HIdayat (HH) untuk mengatur dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana.
Tesangka ARD, sebelumnya merupakan direktur utama Asabri periode 2011-2016 yang melakukan kesepakatan dengan Bentjok. Sedangkan direktur utama periode berikutnya, SW, melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat. Namun sayangnya kesepakatan kedua direksinya ini justru merugikan perusahaan dan malah menguntungkan kedua pihak eksternal ini.
Selama periode tersebut adalah membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Bentjok dan satu pihak lainnya yakni LP yang merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan. Ketiga orang ini bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi (MI).
Keterangan Kejagung menyebutkan bahwa penempatan dana ke saham-saham milik ketiga pihak ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.
Setelah saham-saham ini masuk sebagai portofolio Asabri, kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga orang tersebut. Sebab, berdasarkan kesepakatan saham tersebut harus terlihat likuid dan bernilai tinggi, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri. Kerugian Asabri ini disebabkan karena exit dari portofolio tersebut, Asabri menjualnya dengan harga di bawah, alias harga yang lebih rendah ketika perusahaan membeli saham tersebut.
Untuk menghindarai kerugian besar investasi Asabri, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu, dibeli kembali oleh Asabri melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying).
Negara Rugi hingga Rp23,73 triliun
Jumlah tersebut merupakan jumlah reksa dana yang dibentuk oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama. Atas transaksi yang berlangsung selama dua periode kepemimpinan tersebut, Asabri disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menympaikan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Kerugian negara ditaksir ini mencapai Rp 23,73 triliun. "Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Kejagung RI Tetapkan 8 Tersangka
FOTO: dokumen kejaksaan.go.id
Dalam kasus ini Kejagung RI telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017. Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019. Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard.
Delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021. Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejagung RI. BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain.
Kemenpolhukam dan Kemenhan Ikut Bersuara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri akan diadili. Mahfud pun meminta masyarakat supaya tenang dan percaya, terutama kalangan prajurit TNI-Polri.\
"Kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).
Mahfud menyebut Kejagung RI dalam waktu dekat segera menyita sejumlah aset milik para tersangka. Langkah ini sejalan dengan upaya pengungkapan kasus ini Mahfud meminta masyarakat turut mengawal dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Kejagung RI.
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung RI akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Pertahan (Kemenhan) RI mendukung langkah penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Asabri. Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Kemenhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat dalam korupsi Asabri, tanpa pandang bulu.
Dahnil menyatakan, Kemenhan tidak ingin kasus dugaan korupsi Asabri yang merupakan preseden buruk kembali terulang. Terlebih, banyak hak-hak prajurit TNI yang notabene sebagai penjaga kedaulatan NKRI tersimpan di Asabri.
Meski demikian, ia memastikan, hak prajurit TNI tetap aman. "Uang dan hak prajurit di Asabri aman," katanya melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2021).
Seperti yang diketahui, dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk periode 2011-2019 ini, dikendalikan oleh HH, BTS dan LP, dengan kerugian negara yang terhitung oleh BPK RI yakni Rp 23,74 triliun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |