
TIMESINDONESIA, BATU – Bos obyek wisata Jawa Timur Park (JTP) Grup Kota Batu diperiksa untuk kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Staf Ahli Pengembangan pada Jawa Timur Park 2 dan Jatim Park 3 Dino Park, Ronny Sendjojo hari ini (19/3/2021) kembali diperiksa KPK.
Tahun 2021 ini, anak dari Owner Jatim Park Group, Paul Sastro Sendjojo ini sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Ronny diperiksa pada tanggal 11 Februari 2021 lalu di Mapolres Batu. Saat itu penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011 hingga tahun 2017.
Advertisement
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hari ini (19/3/2021) penyidik KPK kembali memeriksa Ronny di Balai Kota Batu Among Tani Kota Batu. “Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 hingga 2017,” ujar Ali.
Selain Ronny, ada tiga saksi lain yang kembali diperiksa hari ini, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dinning, Pratama Gempur dan seorang wiraswasta yang bernama Riali.
Dari tiga saksi yang diperiksa, dua saksi lainnya juga pernah diperiksa di Mapolres Batu, yakni Nofan dan Pratama. Pemeriksaan ini dilakukan pada 11 Februari 2017 lalu bersama-sama dengan Ronny Sendjojo, anak dari Owner Jatim Park Group. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |