Pemerintah Susun Sanksi Bagi Masyarakat yang Tetap Mudik Lebaran 2021

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik lebaran 2021.
Kata dia, penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diimplementasikan oleh semua pemerintah daerah.
Advertisement
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri tersebut.
"Saat ini (sanksi mudik) sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).
Wiku mengakui, memang tak mudah bagi pemerintah untuk melarang mudik Lebaran kepada masyarakat. Tetapi hal itu tetap harus dilakukan untuk kebaikan yang lebih luas. Yakni menekan Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.
Sebagaiman diketahui, kemarin pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |