Peristiwa Nasional

Mewakili Pekerja, Yorrys Raweyai Jadi Saksi Pemerintah dalam Uji Materi UU Ciptaker

Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:40 | 35.89k
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai - (FOTO: dokumentasi DPD RI)
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai - (FOTO: dokumentasi DPD RI)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Yorrys Raweyai, menjadi saksi dalam uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi, Rabu 6 Oktober 2021. Yorrys merupakan salah satu dari sekian saksi yang diajukan Pemerintah.

Adapun pihak pemohon dalam Perkara Nomor: 103/PUU-XVIII/2020 ini adalah Elly Rositas Silaban dan Dedi Hardianto. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr Anwar Usman SH MH.

Advertisement

Yorrys Raweyai yang juga merupakan Ketua Komite II DPD RI dalam kesaksiannya mengatakan bahwa sejak awal dirinya terlibat secara intens dalam pembahasan UU Ciptaker. Baik sebagai unsur serikat pekerja maupun sebagai bagian dari kelembagaan legislatif di DPD RI. 

Yorrys menegaskan keterlibatan KSPSI yang dipimpinnya merupakan bentuk keterlibatan publik dalam mengawal kebijakan dan rancangan perundang-undangan yang terkait secara langsung dengan dunia ketenagakerjaan, khusus bagi masa depan pekerja.

Sejak awal 2020, tepatnya 11 Februari 2020, Pemerintah telah melibatkan seluruh unsur serikat pekerja dalam melakukan sosialiasi tentang perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan. 

Meski diakui bahwa di tengah proses keterlibatan tersebut, beberapa unsur serikat pekerja menarik diri, namun hal itu merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi, ungkap Yorrys dalam keterangannya. 

Beberapa pembahasan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing) Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pengupahan, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, penghargaan lainnya, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan sanksi ketenagakerjaan dilakukan penuh dinamika.

Termasuk pada akhir proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pemerintah (tripartit), selesai dan diakhiri dengan penyelenggaraan roadshow ke berbagai lembaga negara, seperti DPR, MPR dan DPD. Demikian juga ke Menko Polhukam dan Menko Perekonomian.

Dijelaskan, KSPSI yang ia pimpin memandang pentingnya kehadiran pekerja/buruh untuk bersama-sama dengan pengusaha dan pemerintah memberikan warna dan nuansa sosial dialog yang kuat dan berkualitas dalam mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada Klaster Ketenagakerjaan. 

Yorrys Raweyai juga menyatakan pro dan kontra dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya terjadi pada kluster ketenagakerjaan. Oleh karenanya pengajuan uji materi tersebut merupakan sarana yang tepat bagi segenap elemen masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya UU Ciptaker tersebut. Diharapkan setelah putusan nanti adalah semua pihak dapat menerima dengan lapang dada apapun hasilnya dan bersama-sama menatap ke depan untuk membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES