
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejak berdirinya dari tahun 1975, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak mentolerir aksi terorisme. Bahkan, ketika ada aksi biadab itu terjadi di Indonesia, lembaga yang kini dipimpin oleh Kiai Miftachul Akhyar adalah mengecam paling awal.
Namun kini, lembaga para ulama itu diterpa kasus yang dikecam tersebut. Itu setelah kemarin Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Ketiga teroris itu, yakni Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. Diketahui, Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyampaikan, ketiganya memiliki peran berbeda. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," ujarnya dalam keterangan resminya. Sementara Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi.
Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI. Belakangan, disebut pula bahwa Farid mendirikan PDRI sebagai wadah baru untuk JI.
Sedangkan, Anung menurut penuturan Ramadhan berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.
Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Densus 88 dalam rangka pengembangan. Mereka diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Langsung Dinonaktifkan
Setelah kasus itu, MUI langsung menonaktifkan Ahmad Zain dari anggota Komisi Fatwa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Ketua Umum MUI Kiai Miftachul Akhyar mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil pada Selasa (16/11/2021) malam atau sesaat setelah adanya kabar penangkapan terhadap Zain.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya keterangannya kepada awak media, Rabu (17/11/2021).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Dia hanya menegaskan tindakan yang dilakukan Zain dalam kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan MUI.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |