Peristiwa Nasional

Semua Produk yang Memiliki Label SNI dan Nomor HS Aman

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:13 | 35.04k
Kantor BPOM (Foto: Setkab)
Kantor BPOM (Foto: Setkab)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Bogor (IPB), Prof. Dedi Fardiaz berharap perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua stakeholder termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial. Pernyataan ini, terkait diterbitkannya Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.

“Sebetulnya tentang migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangannya itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, “Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” kata Dedi melalui pernyataan persnya, Kamis (2/12/21).

Advertisement

Dirinya juga menjelaskan, untuk label bebas dari zat kontak pangan itu tidak hanya berlaku untuk kemasan berbahan PC yang mengandung BPA saja, tapi juga produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirene (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga  kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Khusus yang terkait BPA, dia mengatakan BPOM telah menetapkan satuan untuk keamanan pangannya sama dengan yang lain yang disebut TDI (tolerable daily intake). Di mana, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Diketahui bahwa pada tahun ini BPOM telah melakukan pengujian terhadap migrasi BPA terhadap AMDK berbahan PC dan menemukan hasil yang rendah dibandingkan dengan persyaratan kandungan dalam airnya.

“Setelah dihitung ternyata paparannya itu jauh sekali di bawah itu. Artinya relatif aman,” ujarnya.

Prof Dedi meminta kepada BPOM agar kemasan polikarbonat air minum dalam kemasan untuk mencantumkan label ‘berpotensi mengandung BPA’ dibuat pengecualian karena kemasan yang sudah memenuhi batas migrasi aman yaitu 0,6 bpi dan tidak perlu dilebeli,” terangnya.

Selain itu dia juga menyarankan, dalam uji laboratorium tidak hanya kemasan pangan berbahan PC saja, namun juga semua jenis kemasan yang mengandung unsur zat kontak kontak pangan seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM No.20 Tahun 2019 dan laboratoriumnya yang menguji harus laboratorium yang terakreditasi bukan hanya punya pemerintah.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal dan Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono, pakar pangan dari Universitas Trilogi juga menyampaikan pelabelan bebas BPA terhadap kemasan pangan berbahan PC itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk air kemasan galon aman untuk digunakan karena semua produk sudah memiliki SNI dan ada nomor HS-nya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES