Kemenperin RI: Perlu Dipikirkan Lagi Penggunaan Galon Sekali Pakai

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin RI) menegaskan jika Bisfenol A (BPA) ternyata bukan merupakan isu yang sangat urgent di Indonesia.
Itu karena sudah ada pengaturan dan pengujian dari BPOM yang ketat mengenai persyaratan terhadap kemasan pangan yang megandung BPA, baik dari bahan baku, produksi dan kemasan pangan, di mana AMDK (Air Minum dalam Kemasan) yang beredar di Indonesia cukup aman untuk dikonsumsi.
Advertisement
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo menyatakan kemasan pangan yang mengandung BPA itu diduga hanya akan menimbulkan dampak negatif terhadap bayi, balita dan ibu hamil jika digunakan dalam jumlah besar dan pada temperatur tinggi.
"Seperti pada penggunaan botol susu bayi. Jadi, kami meminta agar pelabelan BPA Free itu tidak dikenakan terhadap kemasan AMDK melainkan diatur lebih spesifik untuk botol susu bayi dan FCM atau Food Contact Material," katanya, Kamis (2/12/2021).
Ia mengatakan, dalam rangka menjaga mutu air mineral dalam kemasan ini sudah ada aturan-aturan yang sangat ketat diantaranya mengenai mengenai air mineral dalam kemasa yang SNI-nya sudah diperlakukan secara wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permenperin No.78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Selanjutnya, kata Edy, ada lagi Permenperin No. 96 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan bahan baku yang juga diawasi dengan sangat ketat.
Apalagi, persyaratan itu juga mengacu pada Permenkes No. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, dimana air minum yang aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan.
Sedangkan terkait dengan bahan baku dan kualitas serta proses produksi air minum, diatur dalam Permenperin No.96 Tahun 2011 dan Permenperin No.75 Tahun 2010 dimana proses produksi AMDK itu harus memenuhi pedoman CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
"Jadi, artinya, dari proses produksinya juga harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh pemerintah. Jadi, secara produk dari bahan baku maupun prosesnya, kemasan AMDK, termasuk galon guna ulang itu dijamin sangat memperhatikan aspek kesehatan," tuturnya.
Untuk kemasannya sendiri, lanjut Edy, juga diatur dalam Peraturan BPOM No.20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin No.24 tahun 2010 yang menyangkut pencantuman logo tara pangan dan logo daur ulang dimana baik dari sisi air mineralnya kemasannya ini diatur dengan ketat agar layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
"Tidak hanya itu, terkait kesiapan dari infrastruktur untuk pengujian AMDK ini didukung oleh 25 lembaga sertifikasi produk dan 15 laboratorium yang terakreditasi. Ini dari sisi pengujiannya juga relatif memadai," ujarnya.
Berdasar hasil yang telah dirilis BPOM, bahwa kandungan BPA pada kemasan AMDK yang digunakan secara berulang masih aman untuk dikonsumsi karena dari hasil pengujian menunjukkan bahwa migrasi BPA pada galon guna ulang itu masih jauh di bawah batas migrasi maksimum yang diijinkan yaitu 0,6 bpj.
Sedangkan alasan BPOM untuk melabeli ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon guna ulang, menurutnya tidak berdasar. "Jadi, karena menganggap berbahaya bagi kesehatan itu jelas tidak berdasar. Yang ada, label potensi kandungan BPA itu akan mengganggu pertumbuhan industri AMDK di Indonesia" ucapnya.
Dia pun memaparkan, untuk kontribusi industri pangan dan minumansaat ini sangat besar terhadap perekonomian nasional, dimana pada triwulan III 2021 misalnya, kontribusinya terhadap PDB sebesar 3,49% yoy, dan kontribusi terhadap PDB industri non migas mencapai 38,91% (yoy).
Sementara, ekspor makanan minuman sampai dengan September 2021 mencapai US$ 32,51 miliar dan impornya US$ 10,13 miliar.
"Saya kira investasi yang ada ini perlu dijaga bisa tumbuh dan berkembang untuk tetap menghasilkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang kita harapkan seperti di saat pandemi, hingga Semester I 2021 ini, investasi di industri makanan minuman itu juga masih sangat besar. Realisasi investasinya mencapai Rp 35,8 triliun rupiah," pungkasnya.
Diketahui juga, saat ini ada 900 unit usaha AMDK di Indonesia yang menyerap 40 ribu orang tenaga kerja. Produksinya pada tahun 2020 sekitar 29 miliar liter, di mana 69% hasil produksi dari AMDK itu dikemas dalam galon guna ulang.
"Artinya, ada 5,2 miliar liter air mineral yang dikemas dalam galon guna ulang Policarbonat atau dalam dua bulan ada sekitar 880 juta buah galon guna ulang yang beredar di pasar.
Oleh karena itu, Edy selaku perwakilan dari Kemenperin RI, berharap perlu dipikirkan bagaimana jika akan mengganti dengan galon yang sekali pakai yang notabene mengurangi investasi yang diperkirakan sekitar Rp30,6 triliun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |